Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Belum Tentukan Sikap atas Perkara Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menentukan sikap atas perkara mantan presiden Soeharto. Untuk sementara Kejagung masih tetap menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menerima berkas perkara tersebut.

“Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat kepada PN Jaksel tentang kondisi Soeharto yang masih sakit dan menurut dokter tidak bisa disembuhkan,” kata Chuck Suryosumpeno, Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/12) siang. Hingga saat ini, kata Suryosumpeno, belum ada jawaban dari pengadilan maupun Mahkamah Agung mengenai hal itu.

Pernyataan tersebut ditegaskan pihak Kejagung menanggapi pernyataan pihak PN Jakarta Selatan dan beberapa pengamat hukum yang menyatakan proses hukum atas perkara mantan orang nomor satu itu masih menjadi tanggungjawab kejaksaan. Dengan demikian, keputusan untuk menentukan akan melanjutkan penuntutan terhadap tersangka, yang saat ini sakit di RSUP Pertamina, atau menghentikannya, berada pada kejaksaan. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menegaskan pihaknya tidak lagi bisa melimpahkan perkara apapun menyangkut kasus tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto. “Coba anda tanya pada panitera di PN Jaksel. Dia lah yang tahu dan bisa memberi keterangan di mana berkas perkara itu,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata Antasari, berkas perkara tersebut masih berada di PN Jakarta Selatan. “Jadi kita mau melimpahkan apa lagi?” tanyanya gusar kepada Tempo News Room. Mengacu pada pernyataan Antasari yang dihubunginya siang tadi, Chuck menyatakan bahwa yang bisa dilakukan pihak kejaksaan saat ini adalah mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) pada 11 Desember lalu. MA masih memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengupayakan pengobatan terhadap Soeharto atas biaya negara.

Tim dokter yang merawat Soeharto selama ini tidak dapat disembuhkan lagi atau menderita berbagai penyakit yang permanen. “Tim dokter itu menyatakan menyerah. Ya itu yang kita laporkan,” ujar Chuck.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung dalam putusannya nomor 1846K/pid/2000 tanggal 2 Pebruari 2000 memerintahkan PN Jakarta Selatan untuk melanjutkan persidangan yang tertunda atas terdakwa H.M Soeharto jika telah sembuh. Keputusan tingkat kasasi itu juga menganulir penetapan PN Jakarta Selatan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lalu Mariyun. Majelis Mariyun menyatakan menolak berkas perkara jaksa penunutut umum dan mencoret nomor perkara dalam registrasi pengadilan. Majelis hakim menilai jaksa gagal mengajukan terdakwa dalam persidangan

Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin kemudian mengajukan verzet (perlawanan) ke MA. Dengan adanya perlawanan yang diajukan pada 7 Desember 2000 itu, maka berkas perkara itu juga urung dikembalikan kepada kejaksaan. “Kalau kemudian pengadilan mengatakan bahwa kejaksaan bisa memutuskan penghentian penuntutan perkara Soeharto, mungkin mereka lupa bahwa berkas itu masih ada pada mereka. Mana mungkin kejaksaan bisa memutuskan sesuatu sementara berkasnya sudah dilimpahkan,” kilah Antasari Ashar. Ia berharap semua pihak yang sering berkomentar atas kasus ini melihat fakta itu.

Sementara itu, Kepala Humas Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Soehandojo yang dimintai pendapatnya mengatakan bahwa dalam polemik atas kasus ini mestinya hakim PN. Jaksel mengambil inisiatif. Inisiatif yang dimaksudkannya adalah dengan membuka kembali sidang atas perkara tersebut dengan agenda meminta pertanggungjawaban jaksa atas perintah putusan kasasi MA untuk mengobati terdakwa. “Kalau nantinya sidang itu melihat bahwa terdakwa tidak bisa lagi disidangkan, ya harus diputuskan bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan,” ujar mantan Kepala Humas Kejaksaan Agung itu. (Y. Tomi Aryanto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024

1 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong. Foto : PSSI
Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, menilai para pemainnya pantas mendapatkan pujian atas hasil selama Piala Asia U-23 2024.


300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

2 menit lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.


Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Chelsea Kalahkan Tottenham Hotspur 2-0 dalam Laga Tunda

20 menit lalu

Pemain Chelsea, Nicolas Jackson melakukan selebrasi bersama Conor Gallagher. REUTERS/David Klein
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Chelsea Kalahkan Tottenham Hotspur 2-0 dalam Laga Tunda

Chelsea mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor 2-0 dalam laga tunda Liga Inggris.


Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

52 menit lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?


Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

57 menit lalu

Lee Joo Bin. Instagram.com/@hellobeen
Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

Lee Joo Bin mengenang perjalanan kariernya hingga harapan untuk karya berikutnya


Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

3 jam lalu

Pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.


Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

4 jam lalu

Pekerja laboratorium perusahaan maklon yang memproduksi kosmetik/Kosme
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

4 jam lalu

Pemain timnas Indonesia U-23, Ivar Jenner mencetak gol pada pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Indonesia vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

4 jam lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Jonatan Christie. Kredit: Tim Humas PBSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.


Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

5 jam lalu

Teater Musikal Keluarga Cemara. Foto: Visinema.
Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.