TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelalawan - Sedikitnya seratus warga Desa Teluk Meranti, Riau mendatangi Kamp Pembela Iklim Greenpeace di Semenanjung Kampar. Mereka menyatakan dukungan dan meminta Greenpeace untuk tidak pergi dan berjuang bersama warga.
"Kami setuju dan maunya tetap ada Greenpeace di sini," kata Suwandi, tokoh pemuda Teluk Meranti, di Kamp Pembela Iklim Greenpeace, di Semenanjung Kampar, Minggu (15/11).
Warga yang terdiri dari berbagai golongan umur, mulai dari anak-anak, ibu, dan orang tua tiba di kamp sekitar pukul 12.30. Mereka datang dengan menggunakan kapal besar dan empat kapal motor kecil. Setibanya di kamp mereka langsung menyalami aktivis Greenpeace yang ditemui. Turut juga hadir beberapa tokoh warga yang disegani seperti H. Usman dan Nini Mamak Yusuf.
Menurut Suwandi, warga mengetahui tujuan Greenpeace berada di Semenanjung Kampar adalah untuk menyelamatkan hutan gambut yang terancam digunduli PT Riau Andalan Pulp and Paper. "Karena tau seperti itu, makanya ingin tetap ada Greenpeace di sini," ujar pria 26 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai guru ini.
Warga, lanjut Suwandi, sebetulnya ingin menyelamatkan hutan lahan gambut Semenanjung Kampar. Namun selama ini mereka takut menyuarakan aspirasi itu dan tidak ada yang membantu. "Tingkat pengetahuan kami juga kurang," ujarnya.
Setelah Greenpeace diusir paksa polisi, warga sadar bahwa mereka tidak mungkin berjuang sendirian. "RAPP selalu membodohi warga," kata Yusuf, Kepala Suku Piliang. "Pokoknya kami tidak mau hutan kami ditebang lagi," tegas Yusuf.
Dukungan warga terhadap Greenpeace, lanjut Yusuf, bukan berarti melawan terhadap aparat penegak hukum yang memaksa Greenpeace pergi. "Sebagai warga negara kami juga punya hak," kata pria 54 tahun itu.
Para pengurus Greenpeace tengah menggelar rapat untuk mengambil keputusan terkait permintaan warga ini. "Intinya setelah konsultasi dengan kuasa hukum, tidak ada alasan hukum yang tepat yang mengharuskan kami pergi dari sini," ujar Humas Greenpeace, Zamzami. "Sikap resmi nanti setelah rapat."
TITO SINIPAR