Ia mengusulkan agar guru SD Negeri Kedungcangkring Kecamatan Jabon, Hedianto yang menyusun artikel berjudul “Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot”, dievaluasi menyeluruh. "Pelaku jangan diizinkan mengajar," katanya, Selasa (10/11).
Ia khawatir, jika Hedianto, tetap diperbolehkan mengajar akan menganggu mental siswa. Sebab, dari penilaian anggota perlemen ini naskah ujian yang vulgar ini telah menyebabkan trauma bagi siswa SD, terutama kelas VI. Hingga saat ini, sejumlah siswa masih menanyakan sejumlah kata-kata yang disebutkan dalam artikel tersebut.
Selain itu, Mahmud juga meminta sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Sidoarjo harus bertanggungjawab dengan persoalan ini. Diantaranya, Kepala Seksi Kurikulim Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Asyari. Asyari, kata Mahmud, harus dijatuhi hukuman penundaan pangkat agar sesuai dengan tingkat keselahan yang dilakukan.
Sementara itu, proses penyelidikan perkara naskah ujian vulgar ini terkesan jalan ditempat. Kepala Inspektorat Wilayah Sidoarjo, Djoko Sartono mentargetkan pekan depan akan menyerahkan laporan kepada Bupati Sidoarjo Win Hendarso. "Kami masih akan memeriksa satu saksi lagi," katanya.
EKO WIDIANTO