Jaksa Abdul Majid Jalil dalam tuntutan itu menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Jaksa mendakwa Berty dengan pasal 187 3 KUHP dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Berty bersama kelompok Coker, kata Jaksa, melakukan peledakkan bom di 11 tempat yang berbeda antara 2001-2002. Peledakkan mengakibatkan 84 orang meninggal, 273 luka-luka, satu kapal hancur dan ratusan bangunan rusak berat.
Berty, yang mengenakan kemeja lengan panjang warna merah dan celana hitam, selama persidangan tampak tenang. Bahkan ketika meninggalkan ruang sidang ia menebarkan senyum. Ketika ditemui Tempo Newsw Room di tahanan PN Jakarta Utara seusai persidangan ia hanya mengatakan Saya tidak takut dengan hukuman manusia. Saya hanya takut dengan Tuhan. Saya Punya Tuhan, katanya.
Begitu juga dengan istri Berty Loupatty, Susanna Loupatty (25). Ia terlihat tenang ketika Jaksa membacakan tuntutannya. Ia mengatakan bahwa perasaannya biasa-biasa saja karena mereka merasa tidak bersalah. Suami saya tidak pernah melakukan hal itu. Kami hanya tumbal politik saja, katanya.
Sebelum persidangan dimulai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, HR Musa menjelaskan bahwa hasil dari persidangan ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat Maluku. Perkara ini merupakan hal khusus, katanya. Menurut dia, kondisi Maluku aman setelah kelompok Coker ini ditangkap. Kami bisa buktikan bahwa kelompok ini yang melakukan perusakan dan kerusuhan di sana, kata dia.
Musa juga menjelaskan bahwa isu yang mengatakan para penyidik memaksa para terdakwa menandatangani BAP adalah tidak benar. Dalam persidangan kan sudah di cross check, katanya.
Namun, itu dibantahsalah seorang penasihat hukum terdakwa, Hotman Sitorus, yang mengatakan ada keganjilan dalam BAP yang dibuat kepolisian. Menurut Hotman, pada point 4 BAP milik Berty, di situ dinyatakan bahwa pada saat pemeriksaan dia tidak didampingi penasihat hukum. Tapi pada penutupan BAP Berty, ada dua tanda tangan penasihat hukumnya. Ini ganjil, katanya. Selain itu juga, menurut Hotman, kemampuan mengetik penyidik juga patut dipertanyakan.
Majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso memberi kesempatan 10 hari kepada tim pengacara hukum terdakwa untuk memberikan jawaban atas tuntutan itu. Sidang akan dilanjutkan Rabu (2/7).
(Mahdi-TNR)