Muladi menilai Qanun tersebut telah menyimpang dari ketentuan hukum di Indonesia. Sebab hukum Indonesia tidak mengenal hukuman badan. "Perda Syariah memang boleh menyimpang, tapi kalau hukuman badan memang tak dikenal di negeri ini," ujarnya.
Menurutnya para penyusun Qanun tersebut tidak profesional, proporasional dan obyektif. "Jangan menipu diri sendiri, itu bahaya buat negeri ini," ujarnya. Muladi berharap masyarakat Aceh yang menentang Qanun ini tidak menyerah.
"Masih ada cara lain, bisa lewat Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi minta agar dibatalkan," ujarnya.
Qanun Jinayat disahkan oleh DPR Aceh pada 14 September 2009. Peraturan ini sangat kontrofersif karena penuh diskriminasi gender. Banyak larangan pada perempuan yang memica beberapa kepala daerah di Aceh mengeluarkan larangan tertentu. Misalnya perempuan dilarang menggunakan celana jeans.
TITIS SETIANINGTYAS