Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Aborsi di UU Kesehatan Lebih Ketat dari Fatwa Ulama

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Penolakan Majelis Keagamaan terhadap pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan karena basis hitungan waktu yang berbeda.

"Fatwa menggunakan batas setelah nidasi dan UU menghitung dari hari pertama setelah haid," jelas Pengamat Kesehatan Kartono Muhammad ketika dihubungi, Rabu (14/10)

Kemarin Majelis Keagamaan yang diwakili enam agama menolak pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan. Keenamnya adalah Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Perwakilan Umat Budha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan pengecualian aborsi tetap harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari sedangkan undang-undang membolehkan usia janin sampai enam minggu. "Kalau lebih dari 40 hari tidak boleh," tegasnya kemarin.

Pasal itu berisi aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan: a. sebelum kehamilan berumur 6(enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kartono menguraikan batas 40 hari yang ditetapkan Fatwa MUI (Fatwa No.4/2005) dihitung dari masa nidasi yakni ketika sel telur yang sudah berbentuk zygot menempel dari dinding rahim. Pembuahan, ia menjelaskan, bukan terjadi ketika haid, tapi dua minggu setelah haid. Akibatnya jika disetarakan dengan UU justru hitungannya menjadi delapan minggu. "Jadi UU itu masih sesuai karena hanya enam minggu," tegasnya.

Majelis kemarin juga meminta agar pihak yang aborsi harus mendapat izin dari orang tua, ulama dan pihak kesehatan. Menurut Kartono masalah teknis seperti perizinan aborsi yang diminta Majelis, bisa diatur dalam peraturan pemerintahnya. "Yang penting harus jelas siapa dan kriteria mereka, harus dipikirkan betul" harapnya. Ia memisalkan, siapa saja yang bisa disebut ulama, bagaimana dengan orang-orang yang tidak beragama.



DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

13 Oktober 2023

Halaqoh Nasional  bertajuk
RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.


Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

15 September 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menerima naskah pandangan akhir mini fraksi dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Muhammad Rizal dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.  Sebanyak 7 fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan, sementara Demokrat dan PKS menolak RUU itu dibawa ke paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.


DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

9 September 2023

(dari kiri ke kanan) Pelaksana Tugas Deputi BPOM Togi Junice Hutadjulu, Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno (tengah) dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (tiga dari kiri) hadir dalam pembukaan Rakernas GPFI di Hotel Alila Solo, Jumat, 8 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno mengemukakan berlakunya UU Kesehatan itu dipastikan membawa perubahan strategis bagi usaha farmasi.


Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

26 Juli 2023

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

Dalam unjuk rasa oleh lima ratusan buruh di Patung Kuda siang hari ini, terdapat tiga isu yang diusung. Apa saja tuntutan mereka?


Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

18 Juli 2023

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter


Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

18 Juli 2023

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyapa pasien BPJS di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, 17 Maret 2016. Dalam kunjungan kerjanya, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk menambah ruang perawatan guna melayani pasien di rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO
Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan UU Kesehatan tidak berdampak pada peserta BPJS Kesehatan.


Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

16 Juli 2023

Logo Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

Anggaran kesehatan berbasis kinerja mampu pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk membiayai kegiatan prioritas pemerintah.


Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

15 Juli 2023

Sejumlah tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Salah satu yang ramai di RUU Kesehatan yakni terbuka lebar peluang dokter asing dan nakes asing masuk. Benarkah bakal terjadi banjir?


Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

15 Juli 2023

Sejumlah massa dari Organisasi Masyarakat Sipil Leduli Pengendalian Rokok melakukan Aksi Damai
Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

Pengesahan RUU Kesehatan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR, bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari nakes


Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY usai menyampaikan pidato politik bertajuk Agenda Perubahan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023./Ima Dini Shafira/Tempo
Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

AHY menyatakan Partai Demokrat akan mengevaluasi kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat jika kembali masuk pemerintahan pasca Pemilu 2024.