TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md mengatakan hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan harus diusut tuntas.
"Pidananya harus diusut, kenapa ayat itu hilang. Bisa karena kelalaian atau disengaja," kata Mahfud, dalam keterangan pers di rumah dinasnya, Rabu(14/10).
Mahfud mengatakan ayat tembakau yang hilang tersebut dapat langsung dikembalikan. "Teknis hukum tidak masalah, tinggal diperbaiki saja, mumpung belum diteken presiden," kata Mahfud.
Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa, kemarin, menyatakan, ayat tentang tembakau dalam naskah Undang-Undang Kesehatan sudah hilang sebelum disampaikan ke Sekretariat Negara. Setelah tahu ada yang tidak beres, Presiden memintanya mengusut persoalan tersebut hingga tuntas, (Koran Tempo, 14/10).
"Ketika disampaikan ke Setneg, ayat tersebut sudah tidak ada," kata Hatta kepada wartawan di kantornya kemarin. Atas kejadian itu, ia melanjutkan, Presiden memerintahkan agar persoalan itu diselesaikan sehingga tidak menjadi pertanyaan publik.
Hilangnya ayat yang mengatur soal zat adiktif, antara lain tembakau, dalam Undang-Undang Kesehatan itu pertama kali dilansir oleh ahli kesehatan Kartono Muhammad di Jakarta, Rabu pekan lalu. Menurut dia, pengaturan tentang zat adiktif tersebut berimplikasi pada industri rokok. “Kemungkinan industri rokok ikut main," kata Kartono, kala itu.
Saat dimintai konfirmasi, Ahad lalu, Wakil Ketua Panitia Khusus Undang-undang Kesehatan Umar Wahid menyatakan telah terjadi salah paham sehingga ayat soal tembakau hilang dalam Undang-Undang Kesehatan. "Terjadi miskomunikasi sehingga wacana menghilangkan ayat tersebut dianggap sebagai keputusan," kata Umar Wahid. “Yang dikirim ke Sekretariat Negara tidak lengkap."
SUTARTO