Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agung Laksono Diminta Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Pasal Tembakau

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Sekretariat Jenderal Partai Golkar Era Kepemimpinan Jusuf Kalla, Iskandar Mandji meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat saat kepemimpinan Agung Laksono dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat bertanggung jawab atas hilangnya pasal 113 ayat 2 tentang zat additif Undang Undang Kesehatan.

"Saya menduga ada pesan sponsor, ini sangat fatal tidak bisa dianggap kesalahan teknis. Ini prinsip," kata Iskandar sebelum bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Rabu (14/10).

Dia mengingatkan perlu dilakukan pengecekan di mana pasal itu bisa hilang mulai dari panitia khusus hingga ke pimpinan DPR sebelum disampaikan ke Sekretariat Negara. "Tapi di pansus pun saya kira tidak terjadi, karena belum pengambilan keputusan," katanya.

Menurut anggota dewan periode 1992-1997 ini, hilangnya pasal Undang Undang yang disampaikan ke pemerintah bukan kali ini saja terjadi. "Sudah sering terjadi," katanya. Kesalahan seperti ini, kata dia, tidak boleh terulang dan dianggap enteng karena bisa diperbaiki. "Ini berkaitan dengan kewibawaan Undang Undang," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan ayat tentang tembakau dalam naskah Undang Undang Kesehatan sudah hilang sebelum disampaikan ke Sekretariat Negara. Hilangnya ayat yang mengatur adiktif, antara lain tembakau, dalam Undang Undang Kesehatan itu pertama kali dilansir oleh ahli kesehatan Kartono Muhammad. Menurut dia, pengaturan tentang zat adiktif tersebut berimplikasi pada industri rokok.

EKO ARI WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

13 Oktober 2023

Halaqoh Nasional  bertajuk
RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.


Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

15 September 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menerima naskah pandangan akhir mini fraksi dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Muhammad Rizal dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.  Sebanyak 7 fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan, sementara Demokrat dan PKS menolak RUU itu dibawa ke paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Khusus untuk Diakses Publik

Terkait UU Kesehatan, Kemenkes telah meluncurkan portal khusus yang bisa diakses di laman resmi https://partisipasisehat.kemkes.go.id.


DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

9 September 2023

(dari kiri ke kanan) Pelaksana Tugas Deputi BPOM Togi Junice Hutadjulu, Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno (tengah) dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (tiga dari kiri) hadir dalam pembukaan Rakernas GPFI di Hotel Alila Solo, Jumat, 8 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno mengemukakan berlakunya UU Kesehatan itu dipastikan membawa perubahan strategis bagi usaha farmasi.


Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

26 Juli 2023

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferemsi pers di tengah aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan yakni cabut UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 15 persen pada 2024, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Lima Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan Dicabut, Serta..

Dalam unjuk rasa oleh lima ratusan buruh di Patung Kuda siang hari ini, terdapat tiga isu yang diusung. Apa saja tuntutan mereka?


Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

18 Juli 2023

Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter


Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

18 Juli 2023

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyapa pasien BPJS di ruang rawat inap RSUD Sumedang, Jawa Barat, 17 Maret 2016. Dalam kunjungan kerjanya, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk menambah ruang perawatan guna melayani pasien di rumah sakit tersebut. ANTARA FOTO
Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan UU Kesehatan tidak berdampak pada peserta BPJS Kesehatan.


Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

16 Juli 2023

Logo Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Tetapkan Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Apa Alasannya?

Anggaran kesehatan berbasis kinerja mampu pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk membiayai kegiatan prioritas pemerintah.


Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

15 Juli 2023

Sejumlah tenaga kesehatan membentangkan spanduk dan poster saat aksi menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, IBI, IAI dan PPNI tersebut menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan melalui rapat paripurna hari ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polemik dan Efek RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan: Nakes Asing Tetap Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Salah satu yang ramai di RUU Kesehatan yakni terbuka lebar peluang dokter asing dan nakes asing masuk. Benarkah bakal terjadi banjir?


Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

15 Juli 2023

Sejumlah massa dari Organisasi Masyarakat Sipil Leduli Pengendalian Rokok melakukan Aksi Damai
Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU Kesehatan

Pengesahan RUU Kesehatan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR, bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari nakes


Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY usai menyampaikan pidato politik bertajuk Agenda Perubahan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023./Ima Dini Shafira/Tempo
Pemilu 2024: AHY Sebut Janji Partai Demokrat Jika Kembali ke Pemerintahan, Singgung Omnibus Law Cipta Kerja dan Kesehatan

AHY menyatakan Partai Demokrat akan mengevaluasi kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat jika kembali masuk pemerintahan pasca Pemilu 2024.