TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Sekretariat Jenderal Partai Golkar Era Kepemimpinan Jusuf Kalla, Iskandar Mandji meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat saat kepemimpinan Agung Laksono dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat bertanggung jawab atas hilangnya pasal 113 ayat 2 tentang zat additif Undang Undang Kesehatan.
"Saya menduga ada pesan sponsor, ini sangat fatal tidak bisa dianggap kesalahan teknis. Ini prinsip," kata Iskandar sebelum bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Rabu (14/10).
Dia mengingatkan perlu dilakukan pengecekan di mana pasal itu bisa hilang mulai dari panitia khusus hingga ke pimpinan DPR sebelum disampaikan ke Sekretariat Negara. "Tapi di pansus pun saya kira tidak terjadi, karena belum pengambilan keputusan," katanya.
Menurut anggota dewan periode 1992-1997 ini, hilangnya pasal Undang Undang yang disampaikan ke pemerintah bukan kali ini saja terjadi. "Sudah sering terjadi," katanya. Kesalahan seperti ini, kata dia, tidak boleh terulang dan dianggap enteng karena bisa diperbaiki. "Ini berkaitan dengan kewibawaan Undang Undang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa mengatakan ayat tentang tembakau dalam naskah Undang Undang Kesehatan sudah hilang sebelum disampaikan ke Sekretariat Negara. Hilangnya ayat yang mengatur adiktif, antara lain tembakau, dalam Undang Undang Kesehatan itu pertama kali dilansir oleh ahli kesehatan Kartono Muhammad. Menurut dia, pengaturan tentang zat adiktif tersebut berimplikasi pada industri rokok.
EKO ARI WIBOWO