TEMPO Interaktif, Jakarta - Ayat tembakau dalam Undang-undang Kesehatan tak mungkin hilang tanpa sengaja. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Warch Ade Irawan mengatakan ayat tersebut sudah disepakati dalam pembahasan.
"Kalau masih ada kontroversi pasti di sidang Paripurna ribut," kata Ade.
Perdebatan pasti terjadi dalam pembahasan, tetapi apabila sudah disepakati semua anggota Komisi yang ikut membahas pasti tahu semua. Artinya, hilangnya ayat tembakau pasti karena kesengajaan.
Ayat 2 pada pasal 113 yang mengatur tentang zat adiktif termasuk tembakau di Undang-undang Kesehatan hilang disahkan dalam sidang paripurna. Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR periode lalu Umar Wahid mengatakan ada miskomunikasi sehingga wacana menghilangkan ayat dianggap sebagai keputusan.
Ade menambahkan, penghilangan ayat tembakau harus diungkap. "Siapa mafia dibalik ini," katanya. Meski ayat itu dikembalikan tetapi tetap harus diungkap siapa yang bertanggungjawab karena bisa menjadi preseden buruk. "Ini bukan hanya menghianati rakyat tetapi juga teman sendiri," katanya.
AQIDA SWAMURTI