Untuk melapor ke Badan Kehormatan, pihaknya menunggu Badan itu terbentuk. "Begitu Badan Kehormatan terbentuk, kami akan melapor," tuturnya.
Akan halnya laporan ke kepolisian, ia mengatakan, pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mencari delik hukum mana yang dilanggar dalam kasus ini.
Pengaduan akan dilakukan atas nama berbagai lembaga swadaya masyarakat yang peduli masalah kesehatan. "LSM-LSM yang berminat bisa ikut tanda tangan," ucapnya.
Ayat tembakau mendadak raib dari Undang-undang tentang Kesehatan yang disahkan dalam sidang Paripurna parlemen bersama pemerintah pertengahan September lalu. Ayat dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif itu hilang sebelum undang-undang ditandatangani oleh Presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.
Ayat 2 yang hilang itu berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya.". Namun, penjelasan pasal 113 masih terdiri dari tiga ayat termasuk penjelasan tentang ayat 2.
BUNGA MANGGIASIH