"Harus dicari siapa silumannya," kata Zuber, Kamis (8/10).
Pencatutan ayat itu bisa menjadi preseden buruk, yakni undang-undang yang sudah dibahas dengan kerja keras Dewan dan pemerintah bisa berkurang dan bertambah ayat dan pasalnya. Ia meminta pimpinan Dewan melakukan penelusuran hilangnya ayat tersebut. Ia pun sudah mencobak mengecek ke sekretariat Komisi tadi pagi tetapi undang-undang tersebut tidak berubah.
Ayat 2 pasal 113 dalam Undang-undang Kesehatan hilang setelah disahkan dalam sidang Paripurna Dewan pertengan bulan lalu. Ayat tersebut berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya.". Namun, dalam bagian penjelasan pasal 113 masih terdiri tiga ayat termasuk ayat 2.
Apabila ayat itu memang hilang, ia akan protes. Namun ia menegaskan penghilangan ayat tersebut harus dipastikan terlebih dahulu. Tentang kemungkinan penghilangan ayat terjadi di Dewan, ia kembali menegaskan hal itu harus ditelusuri terlebih dahulu.
AQIDA SWAMURTI