TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menduga hasil tangkapan kayu ilegal sebanyak tujuh ribu batang kayu di Penajam Paser Utara, merupakan hasil pembalakan liar diwilayah Kutai Barat. Kawasan Penajam Paser Utara hanya merupakan lokasi pengepul kayu sebelum akhirnya dibawa ke luar Kalimantan Timur. "Diduga hasil pembalakan Kutai Barat," kata Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Senin (5/10).
Sebelumnya, polisi merasia jalur distribusi pengangkutan kayu serta menyita 7.050 batang kayu log di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lokasinya terletak di Pelabuhan Riko, Sungai Sepan Sotek, Sotek, Bukit Subur, Pelabuhan Benta, belakang pom bensin Penajam, pos polisi Sotek, dan di belakang Kelurahan Riko. Mathius menduga, jalur distribusi pembalakan kayu Kutai Barat yaitu melewati Bongan Melak, Sepaku dan berakhir di Pelabuhan Sotek. Dari jalur laut, kayu-kayu ilegal itu kemudian diberangkatkan ke seluruh penjuru negara.
Dari temuan terbaru ini, Mathius telah memerintahkan Polisi Resor Kutai Barat untuk menyelidiki kawasan wilayahnya yang telah terjadi perambahan hutan. Dia juga meminta penindakan tegas bagi seluruh pihak yang terlibat pembalakan liar di wilayah Kutai Barat.
Dari operasi kayu ini, polisi menangkap 10 orang tersangka yang diduga merupakan para pelaku pembalakan. Para tersangka tersebut yaitu AR, AC, SK, SMD, EK, PNT, LD, PR, RSE dan HTI.
Satu oknum dari Pos Polisi Sotek Penajam Paser Utara berpangkat Brigadir juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar. Dua orang rekannya masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi Pengamanan Polisi Daerah Kalimantan Timur.
SG WIBISONO