TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-undang tentang Rumah Sakit , Senin (28/09) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Kesehatan menjamin pasien akan lebih terlindungi dengan lahirnya undang-undang tersebut.
"Disitu ada perlindungan pasien, perlindungan rumah sakit dan perlindungan petugasnya," jelas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari ketika ditemui di kantornya Senin (28/09).
Pemerintah sebelumnya mengatur izin pendirian dan operasional rumah sakit melalui 13 peraturan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
Lahirnya Undang-undang Rumah Sakit, diakui Fadillah didasari semangat melindungi pasien. Selain itu, undang-undang tersebut dapat menjadi terobosan untuk mengatur dan mengawasi seluruh rumah sakit. "Pemerintah bisa mengawasi, menindak pada rumah sakit swasta yang dulu nggak bisa," tegas Fadillah.
Sementara ihwal abel internasional pada rumah sakit swasta, Fadillah menjelaskan, hal itu tidak diatur dalam UU Rumah Sakit ini.
Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen menjanjikan masalah label internasional ini akan dijelaskan waktu lain. Pemerintah, kata Faiq, hanya menerapkan pola tarif bagi tiap rumah sakit. "Polanya dari kami, tapi penetapan tarif tergantung kepemilikan rumah sakit," jelasnya.
Sementara rumah sakit milik pemerintah pusat, sebut Faiq, penetapan tarifnya ditentutkan oleh pusat.
DIANING SARI