Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Amin Nasution Dikabulkan, Syaukani Ditolak

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Al Amin Nur Nasution. Hukuman Al Amin dikurangi dua tahun dibandingkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 10 tahun penjara.

"Menyatakan mengabulkan kasasi terdakwa, menghukum terdakwa delapan tahun penjara sesui putusan Pengadilan Tipikor," kata Krisna Harahap, salah satu hakim ad hoc tingkat kasasi, lewat sambungan telepon, Rabu(16/9).

Menurut Krisna, putusan tersebut diputus pada Selasa(15/9). Ketua majelis hakim diketuai Mansur Kartayasa dengan anggota MS Lumme, Hamrat hamid, Leopold Hutagalung dan Imam Haryadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Al Amin delapan tahun penjara. Al Amin dianggap terbukti melanggar dakwaan primer pasal 12 E dan pasal 12 A Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Amin dinilai terlibat dalam penerimaan hadiah tiga lembar cek perjalanan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 April 2009 memperberat hukuman Al Amin menjadi 10 tahun penjara. Selain meminta uang, dalam pertimbangan majelis hakim banding menyebutkan hukuman Al Amin lebih berat karena main perempuan. Al Amin dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung juga menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Syaukani Hasan Rais terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. "Menolak permohonan penijauan kembali dari terpidana dan menguatkan putusan kasasi," kata Krisna.

Putusan ini dibacakan hari(16/9) ini. Majelis hakim terdiri dari Ketua Abbas Said dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Imam Harjadi.

Menuut Krisna, Syaukani tetap divonis selama enam tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Syaukani juga harus membayar uang pengganti yang besarnya Rp 49.367.938.279 subsider tiga tahun penjara.

SUTARTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.



TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.


Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.