TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan Al Amin Nur Nasution. Hukuman Al Amin dikurangi dua tahun dibandingkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 10 tahun penjara.
"Menyatakan mengabulkan kasasi terdakwa, menghukum terdakwa delapan tahun penjara sesui putusan Pengadilan Tipikor," kata Krisna Harahap, salah satu hakim ad hoc tingkat kasasi, lewat sambungan telepon, Rabu(16/9).
Menurut Krisna, putusan tersebut diputus pada Selasa(15/9). Ketua majelis hakim diketuai Mansur Kartayasa dengan anggota MS Lumme, Hamrat hamid, Leopold Hutagalung dan Imam Haryadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Al Amin delapan tahun penjara. Al Amin dianggap terbukti melanggar dakwaan primer pasal 12 E dan pasal 12 A Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Amin dinilai terlibat dalam penerimaan hadiah tiga lembar cek perjalanan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 April 2009 memperberat hukuman Al Amin menjadi 10 tahun penjara. Selain meminta uang, dalam pertimbangan majelis hakim banding menyebutkan hukuman Al Amin lebih berat karena main perempuan. Al Amin dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Mahkamah Agung juga menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Syaukani Hasan Rais terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. "Menolak permohonan penijauan kembali dari terpidana dan menguatkan putusan kasasi," kata Krisna.
Putusan ini dibacakan hari(16/9) ini. Majelis hakim terdiri dari Ketua Abbas Said dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Imam Harjadi.
Menuut Krisna, Syaukani tetap divonis selama enam tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Syaukani juga harus membayar uang pengganti yang besarnya Rp 49.367.938.279 subsider tiga tahun penjara.
SUTARTO