Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mesir Eksekusi Gantung Seorang Warga Indonesia

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Kairo - Seorang warga negara Indonesia berinisial AD, terpidana kasus pembunuhan di Mesir, telah dieksekusi mati. Sumber ANTARA di Mahkamah Kriminal Mesir pada Selasa mengungkapkan, eksekusi mati itu dilaksanakan empat bulan lalu, tepatnya hari Sabtu, 16 Mei 2009, pukul 7:00 waktu setempat (12 WIB) dan jenazahnya dikuburkan di Pekuburan Al-Salatin, Distrik Sayyidah Aishah, Kairo.

Jurubicara Departemen Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, yang dikonfirmasi kantor beita Antara, Selasa (15/9), membenarkan bahwa Warga Negara Indonesia itu telah dieksekusi mati. "Memang benar AD telah dieksekui mati di Mesir meskipun pemerintah (Indonesia) telah berusaha untuk meringankan hukumannya," kata Teuku Faizasyah.

Ditanya mengapa kasus eksekusi mati terhadap warga Indonesia itu seolah ditutup-tutupi, Faizasyah beralasan bahwa hal itu terjadi karena keluarga terpidana tidak ingin diekspos.

Kasus AD bermula dari pembunuhan terhadap satu keluarga Malaysia beranggotakan empat orang, yaitu Muhammad Zaki Ayyub (suami, 27 tahun), Nur Hayati Bokhari (istri, 27), dan dua bocah anak korban, Maryam (putri 3 tahun), serta Muaz (putra 11 bulan).

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Distrik Hayl Asyir, Kairo, pada 15 Oktober 2004 silam. Sumber-sumber dekat pelaku mengatakan, pembunuhan itu bermotif persaingan bisnis, karena pelaku dan korban sehari-harinya dikenal sebagai pengusaha rumah makan yang berdekatan, yaitu rumah makan milik korban bernama "Rumah Makan Asbat", dan usaha rumah makan terpidana yang memiliki nama "Rumah Makan Asia".

Sementara itu, pemerintah Indonesia lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia telah berusaha keras untuk membebaskan terpidana dari hukuman mati, antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya telah melayangkan surat kepada Presiden Mesir Hosni Mubarak untuk memohon peringanan hukuman, namun tidak ada respon, kata Teuku Faizasyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Dubes Indonesia untuk Mesir ketika itu, Prof Dr Bachtiar Aly pada 8 Juni 2006 juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Mufti Nasional Mesir, Prof Dr Ali Goumah, pemegang otoritas persetujuan hukuman mati, sebagai upaya peringanan hukuman.

AD dijatuhi hukuman mati pada 8 Juni 2005 setelah diadakan beberapa kali persidangan yang diketuai Mustashar Ahmed Mahamed Rifaat.

Kedutaan Besar Republik Indonesia lewat kuasa hukum Amr Youssef, seorang pengacara Mesir, mengajukan banding, dan kemudian diadakan beberapa kali sidang banding di Mahkamah Kriminal Abbasea, Kairo, namun pada akhirnya WNI tetap dihukum mati.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

37 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.