Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hadiri Sidang, Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukum, hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa kasus makar masing-masing Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif FKM, Samuel Waileruny alias Semi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Padang, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/1). Hukuman ini dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa. Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa delapan bendera RMS dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain. Surat-surat Pimpinan FKM tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini. Biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa sebesar Rp 10.000, kata Wayan. Tim penasehat hukum tidak hadir saat putusan dibacakan. Mereka memilih meninggalkan sidang yang dianggap tidak sah tanpa kehadiran terdakwa. Tetapi, majelis hakim tetap tegas membacakan putusan karena terdakwa dianggap tidak memenuhi beberapa kali panggilan majelis hakim untuk menjalani persidangan. Apakah jaksa mau memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa? tanya Wayan. Terhadap pertanyaan itu, Jaksa Herman Koedoeboen menyatakan pembelaan terdakwa keluar dari materi dakwaan pihaknya. Lalu, penasehat hukum yang ngotot agar sidang ditunda pergi meninggalkan ruang sidang. Saat itulah, majelis hakim memutuskan membacakan putusan. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Erict S. Paat, yang dihubungi Tempo News Room menyatakan menolak putusan tersebut. Kita menyesalkan tindakan hakim yang tidak menghormati KUHAP, katanya. Dalam KUHAP, secara jelas dikatakan bahwa terdakwa harus hadir dalam persidangan. Apalagi pembacaan putusan. Bagaimana mereka melakukan pembelaan kalau tidak hadir, katanya. Dia menduga putusan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, yakni akan dibacakan hari ini. Ada rekayasa, seakan-akan harus dijatuhkan hukuman hari ini juga. Pembelaan tidak ada artinya, pasti klien saya dihukum juga, katanya, kesal. Cuma, ia tidak menyebut secara pasti siapa pihak yang melakukan rekayasa tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM karena dianggap telah terjadi pelanggaran HAM. Kita juga akan ke Komisi II DPR untuk mengadukan pelanggaran hukum oleh hakim karena tidak menghormati KUHAP, ujar dia. Mengenai putusan tiga tahun tersebut, dia mengatakan akan banding. Sebelum lewat 14 hari kita akan banding, katanya. Di samping melakukan banding, pihaknya tetap akan berusaha keras agar putusan tersebut tidak diakui karena dianggap melanggar KUHAP. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

1 jam lalu

Saycuan hotpot &bbq/Saycuan
Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina


North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

3 jam lalu

(dari kiri) Kim Kardashian dan anak sulungnya, North West. Foto: Instagram/@kimkardashian
North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson


Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

3 jam lalu

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, saat ditemui di Menara Danamon, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

3 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi


UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

3 jam lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal.


Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

4 jam lalu

Ilustrasi Kismis Hitam/ANTARA/Shutterstock/Kriacho Oleksii
Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

Karena dibuat dari buah asli, kismis pun baik kesehatan karena mengandung tinggi serat yang baik buat pencernaan dan jantung


Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

4 jam lalu

Tantowi Yahya dan Ike Nurjanah saat menjenguk musisi dangdut, Hamdan ATT yang sakit. Foto: Istimewa.
Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

Menurut Tantowi Yahya, atas usul Ikke Nurjanah, donasi dari hasil lelang lukisan itu dipakai untuk membantu pengobatan Hamdan ATT yang terkena stroke.


3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

4 jam lalu

Ilustrasi suami sibuk main ponsel saat bersama istri. Foto: Freepik/Jcomp
3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Komunikasi antar pasangan kerap menjadi tantangan. Simak 3 tips efektif jaga keharmonisan rumah tangga.


LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

4 jam lalu

Rangkaian gerbong kereta Light Rail Transit (LRT) bersilang di stasiun LRT Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan 308 perjalanan LRT Jabodetabek pada hari kerja (weekday) dan pada akhir pekan (weekend) dioperasikan 260 perjalanan per April 2024, terkait peningkatan jumlah pengguna LRT mencapai 1.339.810, dengan rata - rata harian pengguna mencapai 58 ribu, meningkat 6 persen.  TEMPO/Imam Sukamto
LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

Pengguna tertinggi terjadi di bulan April 2024 sejak pertama kali LRT beroperasi, capai 1,4 juta penumpang.


Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

4 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.