TEMPO Interaktif, Jakarta - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Taufiequrachman Ruki, menilai dirinya layak mengikuti proses pencalonan dirinya dalam proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan 2009-2014. Pasalnya, kedudukan dirinya sebagai Komisaris Utama PT Krakatau Steel saat ini bukanlah sebagai pengelola keuangan negara, tapi lebih pada pengawasan.
Ruki tak ingin mempermasalahkan keputusan Dewan Perwakilan Daerah yang tak mengeliminasi dirinya dalam proses seleksi awal karena dianggap tak memenuhi ketentuan. Sesuai perundangan, calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan memang harus terlepas dari jabatannya sebagai pengelola keuangan negara paling sedikit dua tahun sebelum terpilih.
“Sebenarnya itu masih bisa diperdebatkan, tugas komisaris itu mengawasi, pengelolaan uang itu di tangan direksi,” katanya usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan dan Perbankan, Jumat (11/9).
Apalagi, dia mengingatkan, keuangan Krakatau Steel merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, pengelolaan keuangannya tak mengacu pada administrasi negara, melainkan pada norma bisnis.
Ruki merupakan salah satu dari 47 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan di Komisi Keuangan dan Perbankan. Setelah mengakhiri jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2007, Ruqi didapuk menjadi Komisaris Utama PT Komisaris Steel, perusahaan baja milik negara, setahun kemudian.
Kedudukan Ruqi sebagai komisaris utama perusahan pelat merah itu mendapat sorotan ketika Komisi Keuangan dan Perbankan memulai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pasalnya, sesuai perundangan, calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan harus telah melepaskan diri dari jabatan pengelola keuangan negara paling sedikit dua tahun sebelum pemilihan.
Atas alasan itu pula, Dewan Perwakilan Daerah tak mencantumkan nama Ruki sebagai 14 nama calon rekomendasi dari total 51 calon anggota dalam seleksi tahap pertama. Hal yang sama juga dialami calon lainnya yang juga berlatar belakang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamengkas, yang sebelum mengundurkan diri pada Mei 2009 masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Namun, rekomendasi itu tak dianggap, Komisi Keuangan dan Perbankan menilai sebagai pihak yang berhak menyeleksi sehingga uji kelayakan dan kepatutan tetap dilakukan terhadap seluruh pendaftar awal.
AGOENG WIJAYA