TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, jadi jadi sorotan publik setelah kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu.
Mengaku Beli di Pasar
Abdul Qohar mengaku jam tangan tersebut sudah ia beli lima tahun lalu. Qohar mengatakan dirinya membeli jam tangan tersebut jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Ia juga menjelaskan bahwa jam tangannya tersebut dibelinya dengan harga Rp 4 juta. Bahkan, ia mengatakan ada dua baut jam tangannya yang hilang.
“Harganya Rp 4 juta, bagi saya Rp 4 juta sudah mahal lah ya,” kata dia pada Ahad, 3 November 2024. Saat ditanya di mana ia membeli jam tangan tersebut, Abdul menjawab, "Beli di pasar," ujar dua tanpa menjelaskan nama pasar tempat ia membeli jam tersebut.
Menurut dia, jam tangan yang ia pakai itu bukanlah tergolong jam tangan mewah seperti yang ramai jadi pembicaraan di masyarakat. Menurut dia, jam tangannya terkesan mewah karena disandingkan dan disejajarkan dengan jam tangan yang serupa yang gelangnya dari bahan kulit. "Ada yang bilang harganya Rp 850 juta, Rp 1,2 miliar, sampai Rp 2 miliar," ujarnya.
Dirdik Jampidsus itu bahkan mengaku tidak tahu merek jam tangan yang ia beli. Ia justru baru tahu jam tangannya bermerek setelah jadi sorotan publik. "Saya baru dengar dua hari ini, jadi terkenal," ucapnya.
Ia juga mengusulkan untuk memanggil ahli jam agar bisa menentukan merek serta harga jam tangan yang jadi sorotan di media sosial itu. Ia juga mengaku siap diperiksa perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang tidak mencantumkan jam tangan tersebut.
Komjak Tak Turun Tangan
Komisioner Komisi Kejaksaan, Heffinur, mengatakan klarifikasi dari Abdul sudah cukup, sehingga pihaknya tak perlu lagi turun tangan menyelidikinya. "Sudah ada klarifikasi dari jampidsus terkait hal tersebut jadi komjak tidak perlu lagi untuk mengklarifikasinya," kata Heffinur saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 4 November 2024.
Ia juga menambahkan dirinya mewanti-wanti para pejabat utamanya di lingkungan Kejaksaan agar tidak bergaya hidup mewah. Hal ini bertujuan agar tidak afa dugaan atau tuduhan melakukan gratifikasi. "Kebenaran jam tersebut juga masih diragukan keasliannya, saya sangat setuju dengan pola hidup sederhana," kata Heffinur.
Desak KPK Selidiki
Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menyoroti harta kekayaan milik Abdul Qohar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jam tangan yang dipakai Abdul ternyata tidak terdata.
Sehingga, kata Diky, jika benar Abdul memakai jam mewah tersebut maka menimbulkan insinuasi di masyarakat. “Dirinya (Abdul), sebagai aparat penegak hukum, juga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya,” ucap Diky kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.
DINDA SHABRINA | DIAN RAHMA FIKA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Jam Tangan Mewah Milik Direktur Penyidikan Jampidsus Diduga Tak Tercatat di LHKPN