Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Pakai Jam Tangan Mewah, Berapa Harta Kekayaan Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, angkat bicara mengenai harga jam tangannya yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

"Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga 'kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? 'Kan gitu," kata Qohar, Minggu, 3 November 2024.

Qohar mengungkapkan bahwa dirinya membeli jam tangan analog itu seharga Rp 4 juta di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Sebelumnya, warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet dan diperkirakan harganya mencapai Rp 1 miliar.

Tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar yang dilaporkan terakhir per 31 Januari 2024. Dalam LHKPN itu jam tangan tersebut tidak dimasukkan dalam daftar harta kekayaannya.

Qohar juga mengaku tidak tahu merek jam tangannya. "Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa," ucapnya.

Berapa Harta Kekayaan Abdul Qohar? 

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2021, saat pertama kali menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Qohar memiliki harta kekayaan Rp 4.528.002.972. 

Setahun kemudian, jumlah harta Qohar mengalami kenaikan menjadi Rp 5.263.005.080. Itu setelah dia dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi pada 2022.

Sementara itu, untuk LHKPN terbaru yang dilaporkan Qohar sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 31 Januari 2024 menunjukkan jumlah harta sebesar Rp 5.604.202.160, dengan rincian sebagai berikut:

- Tanah dan bangunan: Rp 4.418.000.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp 314.500.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 5.000.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp 1.016.702.160.

- Harta lainnya: -

- Utang: Rp 150.000.000. 

1. Tanah dan Bangunan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tanah dan bangunan seluas 145/145 meter persegi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dari hibah tanpa akta Rp 210.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 255/150 meter persegi di Malang dari hasil sendiri Rp 1.100.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 293/293 meter persegi di Malang dari hasil sendiri Rp 860.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 120/70 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 195.000.000.

- Tanah seluas 1.877 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 50.000.000.

- Tanah seluas 2.563 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 53.000.000.

- Tanah seluas 1.575 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 45.000.000.

- Tanah seluas 2.160 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 55.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 200/300 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 1.200.000.000.

- Tanah dan bangunan seluas 117/117 meter persegi di Lamongan dari hasil sendiri Rp 650.000.000. 

2. Alat Transportasi

- Mobil Toyota Jeep (2018) dari hasil sendiri Rp 310.000.000.

- Motor Honda (2017) dari hasil sendiri Rp 4.500.000. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

4 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Diduga Gunakan Jam Tangan Mewah, Apa Kata Dirdik Kejagung Abdul Qohar?

Abdul Qohar kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

21 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Top 3 Hukum: Pengacara Tom Lembong Sebut Terlalu Naif Menko dan Presiden Tak Tahu Impor Gula, Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat mantan mendag itu mengada-ada.


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

1 hari lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.


Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengklaim harga jam tangan miliknya tak sampai Rp 1 miliar


Soal Jam Tangan Mewah, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Beli di Pasar Harganya Rp 4 Juta

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. ANTARA
Soal Jam Tangan Mewah, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar: Beli di Pasar Harganya Rp 4 Juta

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengaku tidak tahu merek jam tangan yang ia beli di pasar 5 tahun lalu itu.


Top Hukum: Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung, WNA Cina Bos Sindikat Judi Online, Gunawan Sadbor Tersangka

2 hari lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Top Hukum: Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung, WNA Cina Bos Sindikat Judi Online, Gunawan Sadbor Tersangka

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar diduga memiliki jam tangan mewah. Gunawan joget sadbor menjadi tersangka judi online


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

2 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.