Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Teken Perpres Kemenko, Ini Daftar Lengkap Kementerian di Bawahnya

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 141-147 Tahun 2024 tentang tujuh kementerian koordinator di dalam Kabinet Merah Putih. Perpres itu dimuat dan bisa dilihat di laman jdih.setneg.go.id pada Rabu, 6 November 2024.

Prabowo meneken tujuh perpres itu pada Selasa, 5 November 2024. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkannya pada tanggal yang sama.

Ketujuh perpres itu terdiri atas Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; serta Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Masing-masing perpres tersebut mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih. Kabinet Merah Putih Prabowo terdiri atas 48 kementerian.

Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

• Kementerian Dalam Negeri

• Kementerian Luar Negeri

• Kementerian Pertahanan

• Kementerian Komunikasi dan Digital

• Kejaksaan Agung

• TNI

• Polri

• Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

• Kementerian Hukum

• Kementerian Hak Asasi Manusia

• Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

• Instansi lain yang dianggap perlu 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

• Kementerian Ketenagakerjaan

• Kementerian Perindustrian

• Kementerian Perdagangan

• Kementerian ESDM

• Kementerian BUMN

• Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

• Kementerian Pariwisata

• Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

• Kementerian Sosial

• Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

• Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

• Kementerian Koperasi

• Kementerian UMKM

• Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

• Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

• Kementerian ATR/BPN

• Kementerian Pekerjaan Umum

• Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

• Kementerian Transmigrasi

• Kementerian Perhubungan

• Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

• Kementerian Agama

• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

• Kementerian Kebudayaan

• Kementerian Kesehatan

• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

• Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN

• Kementerian Pemuda dan Olahraga

• Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

• Kementerian Pertanian

• Kementerian Kehutanan

• kementerian Kelautan dan Perikanan

• Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

• Badan Pangan Nasional

• Badan Gizi Nasional

• Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Keuangan langsung di bawah koordinasi Presiden.

Pilihan editor: Daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Jakarta

57 menit lalu

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong untuk pertemuan bilateral.


Tiga Syarat yang Mesti Dipenuhi Prabowo Bila Mengalihkan Subsidi Energi BBM ke BLT

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Tiga Syarat yang Mesti Dipenuhi Prabowo Bila Mengalihkan Subsidi Energi BBM ke BLT

Agar subsidi energi bermanfaat, Pemerintah harus memperbaiki dan memperbarui data penerima bantuan agar lebih akurat dan transparan


Daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Daftar Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Berikut Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Presiden Prabowo Subianto melantik Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028. Berikut daftar lengkap Anggota Kompolnas periode 2024-2028.


Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore ini, Bahas Apa?

3 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto sebelum memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore ini, Bahas Apa?

Sidang Kabinet sore ini merupakan yang kedua untuk Pemerintahan Prabowo.


Ini Struktur 7 Kemenko Berdasarkan Perpres yang Diteken Prabowo

3 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto dan anggota Kabinet Merah Putih dalam sesi foto bersama di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad, 20 Oktober 2024. Foto Istimewa
Ini Struktur 7 Kemenko Berdasarkan Perpres yang Diteken Prabowo

Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 141-147 Tahun 2024 tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih


Prabowo Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Menteri UMKM Jelaskan Syaratnya

3 jam lalu

Presiden Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet UMKM, Petani dan Nelayan
Prabowo Hapus Utang Petani hingga Nelayan, Menteri UMKM Jelaskan Syaratnya

Seputar langkah Prabowo menghapus kredit macet UMKM petani hingga nelayan.


Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

4 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Top 3 Nasional: Meutya Hafid Cerita Kondisi Kantor Digeledah dalam Kasus Judi Online, Budi Gunawan Jadi Ketua Kompolnas

Penggeledahan Komdigi oleh polisi untuk menyelidiki kasus judi online hingga Budi Gunawan diangkat jadi ketua Kompolnas paling banyak dibaca.


Kenapa Subsidi BBM Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Rencana Prabowo Mengubah Menjadi BLT

6 jam lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Kenapa Subsidi BBM Dianggap Tidak Tepat Sasaran, Rencana Prabowo Mengubah Menjadi BLT

Skema pengubahan subsidi BBM jadi BLT dikaji Kementerian ESDM. Prabowo bentuk Tim Khusus Subsidi untuk mencari bentuk subsidi yang tepat sasaran.


Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

14 jam lalu

Tarik ulur pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat terjadi. Di beberapa SPBU, sudah ada yang mewajibkan menggunakan QR code untuk mengisi BBM.
Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

Ekonom, Achmad Nur Hidayat, meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati bila dengan rencana mengubah subsidi BBM menjadi BLT.


Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

15 jam lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.