INFO NASIONAL - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur membuka operasional tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tersebar di tiga wilayah OKU Timur.
Hal itu merupakan komitmen di masa kepemimpinan Bupati Lanosin atau yang akrab disapa Enos, bersama wakilnya HM Adi Nugraha Purna Yudha, sejak menjabat pada 2021. Bupati Enos memprioritaskan peningkatan pelayanan kependudukan bagi masyarakat OKU Timur yang memiliki wilayah luas dan penduduk yang tersebar.
Sampai saat ini ada tiga UPT Disdukcapil yang telah beroperasi di Kecamatan Belitang, Kecamatan Semendawai Barat, dan Kecamatan Belitang II.
Dengan dibukanya layanan kependudukan tersebut, warga tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh ke Martapura, ibu kota kabupaten, hanya untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten OKU Timur, Mursal mengatakan, "Hadirnya UPT Disdukcapil di Kecamatan Belitang merupakan hasil dari program 100 hari kerja Bupati Enos. Dengan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus jauh-jauh datang ke Martapura.”
Operasional UPT Disdukcapil di Kecamatan Semendawai Barat pada 2023, merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah Komering yang mencakup kecamatan-kecamatan seperti Cempaka, Madang Suku I, dan Madang Suku II, yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke Martapura.
Begitu pula dengan pembukaan UPT Disdukcapil di Kecamatan Belitang II, yang mampu memperluas cakupan pelayanan di wilayah timur kabupaten, terutama di Kecamatan Semendawai Timur, Semendawai Suku III, serta wilayah-wilayah sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan efisien.
"Dengan adanya UPT Disdukcapil di Belitang II, masyarakat sekitar tidak perlu lagi ke Martapura. Cukup ke UPT terdekat, seluruh urusan kependudukan dapat diselesaikan," kata Mursal.
Kehadiran tiga UPT Disdukcapil ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat OKU Timur. Pelayanan yang disediakan di tiga UPT Disdukcapil itu meliputi perekaman dan pencetakan KTP, pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan berbagai layanan terkait lainnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk perjalanan ke kantor pusat Disdukcapil di Martapura. Kehadiran UPT Disdukcapil di tiga wilayah OKU Timur itu menjadi solusi untuk mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting kependudukan. (*)