Alasannya, jelas dia, tinggal sedikit lagi syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik dalam empat berkas dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, yang hingga kini masih bolak-balik. Empat berkas itu dengan tersangka Antasari, Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jery Hermawan. "Keempatnya akan diajukan (ke pengadilan) bersama-sama," ujar dia.
Seperti diberitakan, masa penahanan Antasari akan berakhir pada 31 Agustus mendatang. Apabila berkas penyidikannya belum selesai hingga tenggat waktu tersebut, maka Antasari bebas demi hukum.
Menurut Hendarman, dalam berkas itu tercatat sejumlah hubungan telepon di antara para tersangka. "Tapi tidak ada rekamannya," kata dia. Kendati demikian, dia mengaku ada pengakuan dari pemilik telepon bahwa hubungan komunikasi itu benar terjadi.
Mengenai isi pengakuan hubungan komunikasi itu, Hendarman menolak menyebutkan. "Itu nanti di persidangan saja," ujar dia. Pengakuan tersebut, lanjut dia, dapat dijadikan bukti di pengadilan.
Kendati nama Antasari tidak disebutkan dalam dakwaan lima eksekutor pembunuhan Nasruddin yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Hendarman mengatakan tidak serta merta peran Antasari tidak ada. "Mereka (para eksekutor) tidak mengenal Antasari karena pelaksana di lapangan," kata dia. Mata rantainya, kata Hendarman, akan terungkap di persidangan.
Nasruddin tewas ditembak di mobilnya usai pulang main golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, Banten, pada 14 Maret sekitar pukul 14.00. Nasruddin ditembak di dekat mal Metropolis Town Square, Jalan Raya Metropolis Modernland, Tangerang.
RINI KUSTIANI