Lalu usulan yang keempat adalah revisi UU TPPO. Menurut Atinke, undang-undang itu perlu direvisi karena pelaksanaannya belum efektif sehingga perlu diperkuat. Selama 16 tahun undang-undang itu ada, kata dia, modus perdagangan orang makin berkembang, salah satunya muncul karena modus kejahatan secara daring atau scamming.
“Penting untuk merevisi Undang-Undang tentang TPPO karena undang-undang ini adalah bentuk komitmen negara untuk mencegah dan menangani TPPO,” ujarnya.
Adapun Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, untuk mencapai rakyat yang sejahtera, membutuhkan pembangunan hukum yang tepat, jitu, dan betul-betul bisa bermanfaat.
Dia mencontohkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang diusulkan oleh Komnas HAM itu perlu diperjelas eksistensinya. Selain itu, urusan masyarakat adat itu bisa berkaitan dengan urusan kehutanan.
“Hutan sudah menetapkan kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan adat, tetapi itu adalah sumber hayati yang berguna dan harus bermanfaat. Kalau tidak bermanfaat, salahnya adalah pemerintah dan kembali kepada undang-undang, ini perlu belajar banyak,” kata Bob.
Pilihan editor: Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri