TEMPO Interaktif, Yogyalarta - Mulai hari ini, setiap Sabtu, seluruh pegawai di lingkungan dinas Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta kabupaten dan kota wajib menggunakan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Kewajiban bicara boso jowo ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Gubernur Sultan Hamengku Buwono X, penggunaan bahasa Jawa secara menyeluruh diberlakukan, setelah kebiasaan ini dilaksanakan di pemerintah kabupaten dan kota se-DIY. Kabupaten Bantul, pada Kamis, Kulonprogo dan Gunungkidul, Sabtu, dan Sleman, Jumat. "Daripada sendiri-sendiri, semuanya sepakat setiap Sabtu menggunakan bahasa Jawa," kata Sultan seusai mendengar pidato kenegaraan presiden di DPRD provinsi kemarin.
Menurut Sultan, penggunaan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari ini merupakan bentuk penghargaan atas nilai budaya masyarakat Jawa. Apalagi sejak Indonesia belum merdeka, masyarakat Jawa sudahmemiliki tradisi, filosofi, cara berbusana, dan makanansendiri. "Itu yang kita pertahankan," kata Sultan. Penggunaan bahasa
di lingkungan pemerintahan juga bertujuan membangun kebersamaan dan kekuatan baru di kalangan pegawai pemerintah.
Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemerintah Provinsi DIY Sigit Sapto Raharjo menjelaskan, aturan penggunaan bahasa Jawa diutamakan untuk komunikasi lisan. Adapun berbicara dengan atasan atau gubernur, yang juga Raja Keraton Yogyakarta, menurut Sigit, pegawai menggunakan bahasa Jawa sehari-hari. Sedangkan untuk komunikasi tertulis, secara formal tetap menggunakan bahasa Indonesia. "Menggunakan bahasa Jawa butuh pedoman dan kaidah yang perlu dipelajari," katanya.
Tapi, menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DIY Hardjun Ismaji, bahasa Jawa selain dalam rapat internal, juga untuk membuat memo atau disposisi. "Itu termasuk rapat dengan gubernur dan rapat antardinas," kata Tri. Ia bahkan sudah memiliki kartu nama dengan aksara Jawa. "Tapi tetap ada keterangan bahasa Indonesia juga," katanya.
Di lingkungan Balai Kota Yogyakarta, menurut Kepala Badan Informasi Daerah Kota Yogyakarta Herman Edy Sulistio, dalam waktu dekat, wajib berbahasa Jawa juga akan diberlakukan. Harinya akan disamakan dengan jadwal di kantor pemerintah provinsi, yakni Sabtu. Bagi pegawai yang bukan suku Jawa atau yang tidak bisa berbahasa Jawa, sebisa mungkin menggunakan bahasa Jawa. "Jika perlu, akan dikursuskan bahasa Jawa," katanya.
Herman menambahkan, kepada atasan sebaiknya menggunakan bahasa Jawa kromo. Jika tidak bisa, menggunakan bahasa Jawa madya. Jika tidak bisa juga, menggunakan bahasa ngoko. "Diusahakan menggunakan bahasa Jawa, meski ngoko," katanya. Sedangkan soal sanksi bagi yang tidak menggunakan bahasa Jawa, kata Herman, peraturannya masih menunggu keputusan pemerintah provinsi. "Jika ada sanksinya, ya, harus dilaksanakan," ujarnya.
BERNADA RURIT | M SYAIFULLAH