Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari di Pengadilan Tinggi Medan, Ini 3 Tuntutan Mereka

image-gnews
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dengan mencabut Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN dan menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. Foto: TEMPO/Rachel Caroline L. Toruan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dengan mencabut Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN dan menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. Foto: TEMPO/Rachel Caroline L. Toruan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali adakan aksi atas kasus penangkapan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Sumatera Utara, Sorbatua Siallagan, 65 tahun. Aksi ini diselenggarakan di halaman Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dimulai pada 10.00 WIB, saat itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyampaikan tujuan kedatangan mereka agar dapat bertemu hakim atau pewakilan Pengadilan Tinggi Medan untuk menangani banding yang diajukan Sorbatua Siallagan dengan bijaksana. Mengingat telah dibacakannya Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN pada 14 Agustus 2024 dengan dakwaan pembakaran eucalyptus milik PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL). 

Dalam surat putusan pengadilan tersebut diputuskan bahwa Sorbatua terbukti bersalah atas tindakan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Alhasil, adapun jatuhan hukuman yang ditetapkan adalah pidana penjara pada Sorbatua selama dua tahun,  denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider enam bulan.

"Karena kami masyarakat adat sama sekali tidak memiliki ketenangan di Sumatera Utara ini. Sebentar lagi kita menyambut momen Pilkada, tetapi apakah mereka dapat mengatasi kebutuhan kita bersama?," kata Jhontoni melalui orasinya.

Tempo.co melihat, kegiatan ini ramai dihadiri puluhan masyarakat sipil, membawa harapan agar terjadinya pembebasan bagi Sorbatua Siallagan, sekaligus pemberhentian kriminalisasi bagi masyarakat adat. Kriminalisasi dinilai terus terjadi pada masyarakat adat. Aksi ini juga menyinggung kejadian beberapa waktu yang lalu, saat Polres Simalungun telah keliru dalam penangkapan masyarakat adat Sipahoras di Buntu Pangaturan, Desa Sipahoras, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Adapun massa aksi yang tergabung di dalamnya, terdiri dari beberapa elemen organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, serta kumpulan masyarakat adat dari Kabupaten Simalungun. Selama kurang lebih 1,5 jam mereka yang tergabung dalam aksi berganti-gantian berorasi di hadapan polisi yang merapatkan barisan untuk mengondusifkan suasana aksi dan arus lalu lintas. 

Kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas L.Tobing akhirnya turun menanggapi massa aksi. Ia berpesan agar partisipan aksi dapat diwakili oleh 5 orang untuk masuk dalam mengomunikasikan hal ini.

Jhontoni dan empat orang partisipan aksi lainnya turut membawakan beberapa berkas yang berisi surat permohonan kepada hakim Pengadilan tinggi Medan agar memberikan putusan seadil-adilnya, dengan harapan membebaskan Sorbatua Siallagan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat permohonan yang dibawa memaparkan rasionalisasi bahwa Sorbatua Siallagan tidak bersalah. Adapun poin yang mendasari pernyataan tersebut, yaitu: 

1. Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan lebih dahulu mendiami dan mengelola wilayah adatnya secara turun temurun yang merupakan warisan nenek moyangnya daripada kehadiran PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Sejak 1700-an, jauh sebelum Indonesia merdeka, Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami wilayah adat Dolok Parmahanan, yang berubah nama menjadi Dolok Parmonangan.

2. Sorbatua Siallagan selama ini memimpin Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan menuntut tanah adat dari Ompu Umbak Siallagan yang berada di Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun yang telah diklaim sepihak oleh pemerintah dan diberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari.

3. Adanya sengketa lahan antara Komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan yang dipimpin Sorbatua Siallagan dengan PT TPL. Fakta yang terungkap di persidangan terkait sengketa lahan tersebut bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat di lingkungan Danau Toba dengan PT. TPL termasuk sengketa lahan antara masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. TPL. Hal ini adalah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 352/MENLHK/SETJENKUM.1/6/2021 Tentang Langkah-Langkah Penyelesaian.

Koordinator aksi Doni Wijaya Munthe kepada Tempo.co, menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Lebih lanjut Doni menjelaskan, selain untuk pembebasan Sorbatua, aksi ini juga didorong untuk terwujudnya pembuatan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Adat, juga Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

"Aksi berkelanjutan akan terus masyarakat sipil dan komunitas adat jalankan, mengingat baru dilantiknya DPRD, maka selanjutnya aksi-aksi terkait dengan kebutuhan dan urgensi masyarakat adat terus kami gaungkan untuk kesejahteraan masyarakat adat agar terhindar dari kriminalisasi," kata dia.

Pilihan Editor: Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari Menuntut Bebaskan Ketua Adat Sorbatua Siallagan, Ini Kasusnya Lawan PT TPL

2 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dengan mencabut Surat Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 155/Pid.B/LH/2024/PN dan menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. Foto: TEMPO/Rachel Caroline L. Toruan
Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari Menuntut Bebaskan Ketua Adat Sorbatua Siallagan, Ini Kasusnya Lawan PT TPL

Aliansi Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari kembali suarakan pembebasan ketua komunitas adat Sorbatua Siallagan. Ini kasusnya lawan PT TPL.


Tiga Atlet Simalungun Raih Medali Perunggu PON XXI 2024

6 hari lalu

Tiga atlet asal Kabupaten Simalungun meraih medali perunggu dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, atlet dari cabang muaythai, Maju Prima Saragih (kiri atas) dan Ega Oktaviani Purba (kanan atas) serta dari cabang atletik Pesta Simanjuntak. Dok Pemkab Simalungun
Tiga Atlet Simalungun Raih Medali Perunggu PON XXI 2024

Meski belum memenuhi target awal, pencapaian ini tetap merupakan prestasi yang patut dibanggakan.


Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Tanggapi Pelantikan DPR RI, AMAN: Kami Menunggu Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR yang dilantik hari ini segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.


Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

21 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fraksi dari anggota Komisi IV Fraksi PKS Slamet (kanan) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.


Pemkab Simalungun Lepas Pasukan Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

38 hari lalu

Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala (tengah) berfoto bersama Pasukan Kirab pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin, 2 September 2024. Dok. Pemkab Simalungun
Pemkab Simalungun Lepas Pasukan Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

AKBP Choky Sentosa Meliala, mewakili bupati Simalungun, melepas pasukan kirab pembawa api PON XXI Aceh-Sumut menuju destinasi berikutnya, Kota Pematangsiantar.


Warga Simalungun Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

38 hari lalu

Pasukan Kirab pembawa Api PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 tiba di Kota Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Senin, 2 September 2024. Dok. Pemkab Simalungun
Warga Simalungun Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

Tim Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut berawal di SMPN 1 Pamatang Raya. Warga Simalungun menyambutnya dengan sukacita. Selanjutnya tim kirab menuju ke kantor bupati.


AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

53 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) didampingi Menhan  Prabowo Subianto (keempat kiri) memberikan penghormatan kepada peserta upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.


Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

57 hari lalu

Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT TPL. Putusan dibacakan di persidangan yang digelar PN Simalungun. Foto: Istimewa
Dituding Menguasai Hutan yang Diklaim Konsesi PT TPL, Ketua Komunitas Adat Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim PN Simalungun menyatakan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan bersalah telah menduduki kawasan hutan konsesi PT TPL


Tambang Ormas Keagamaan bisa Picu Konflik Horizontal, PBNU Enggan Berkomentar

59 hari lalu

Pemerintah menawarkan eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha Grup Bakrie, kepada PBNU.
Tambang Ormas Keagamaan bisa Picu Konflik Horizontal, PBNU Enggan Berkomentar

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla enggan tanggapi kekhawatiran bahwa tambang Ormas keagamaan bisa picu konflik horizonta


AMAN: Pembangunan IKN Meminggirkan Masyarakat Adat Kalimantan Timur

11 Agustus 2024

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
AMAN: Pembangunan IKN Meminggirkan Masyarakat Adat Kalimantan Timur

Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dinilai telah meminggirkan keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.