TEMPO.CO, Medan - Setelah operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang menjerat para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan bereaksi cepat. PT Medan mengumpulkan seluruh hakim PN Medan untuk diberi arahan, agar pelayanan PN Medan tidak menurun. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan sebaik-baiknya. “Harus tetap bersemangat, semua ada hikmahnya,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Cicut Sutiarso di hadapan para hakim PN Medan pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Cicut mengatakan pelayanan masyarakat adalah kepentingan yang paling penting. Sehingga tidak boleh ada kekosongan meski dalam kondisi yang tidak stabil setelah Ketua PN Medan dan beberapa hakim dicokok KPK.
Baca:
OTT KPK di PN Medan, Hakim yang Vonis ...
OTT KPK di Medan, Hakim dan Panitera Ditangkap
Sementara ini, kata Cicut, Pelaksana Harian Ketua PN Medan diserahkan kepada Saryana. PT juga masih akan melihat dan menunggu kabar kelanjutan proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK
Cicut mengatakan para hakim, panitera, dan pegawai PN Medan harus siap menghadapi “gempa susulan”. OTT KPK adalah peringatan bagi seluruh stakeholder pengadilan. “Godaan tidak pernah berhenti. Jadi kita harus selalu ingat kepada Tuhan.”
Baca: Pasca- OTT KPK, Begini Suasana PN Medan
Operasi Tangkap Tangan KPK di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 28 Agustus 2018, sementara menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Merry Purba, hakim adhoc Tipikor; Helpandi, panitera pengganti; Tamin Sukardi, pengusaha; dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.
Sore ini, KPK memulangkan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Meski terjaring OTT KPK, keduanya tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ada alat bukti yang kuat keterlibatan keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi.
Simak: OTT di PN Medan, Ruangan Hakim Disegel
"Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.
IIL ASKAR MONDZA | ANDITA RAHMAH