TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Penundaan ini disebabkan oleh Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut sakit.
"Ya benar, sesuai catatan persidangan yang dicantumkan oleh Majelis Hakim perkara 133, persidangan dengan agenda putusan hari ini ditunda, dengan alasan Ketua Majelis Hakim perkara 133, Joko Setiono, sedang sakit," kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Persidangan tersebut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Adapun dalam pembacaan putusannya dijadwalkan berlangsung secara elektronik yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
"Berdasarkan aturan, ketua majelis hakim tidak boleh digantikan. Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya sakit atau berhalangan hadir, maka putusannya ditunda," ucap Irvan.
Sementara itu, Dave Surya, selaku tim hukum PDIP sangat menyayangkan minimnya perhatian publik termasuk media dalam proses gugatan PDIP terhadap KPU yang menyoal Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, dalam pemeriksaan ahli dan saksi fakta di awal gugatan, pihaknya berhasil membuktikan seluruhnya sesuai dengan argumentasi hukum.
"Sangat disayangkan pada saat pemeriksaan ahli maupun saksi fakta, minim perhatian dari pers. Padahal sidang terbuka untuk umum," kata Dave, saat dihubungi usai penundaan pembacaan putusan.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan, ditunda atau disahkannya gugatan PDIP yang menyoal Gibran Rakabuming Raka, tidak akan berdampak terhadap proses pelantikannya yang berlangsung pada 20 Oktober 2024.
"Kalaupun dilantik, ini permasalahannya kan soal legitimasi, kalau putusan PTUN mengabulkan permohonan PDIP," kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Kamis sore, 10 Oktober 2024.
Herdiansyah menilai, seandainya pada 24 Oktober 2024, PTUN mengabulkan gugatan PDIP Perjuangan, maka Gibran masih bisa mengajukan upaya hukum seperti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Maka dari itu, Herdiansyah menyebut bahwa proses gugatan ini akan bisa berlangsung dengan sangat panjang.
"Jadi panjang lagi ini pekaranya, sampai ada putusan tetap dari pengadilan," ucap Herdiansyah.
Pilihan Editor: Hasto PDIP Ungkap Kemungkinan 3 Lokasi Pertemuan Megawati-Prabowo