TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Setiap hari Sabtu, seluruh pegawai di seluruh lingkungan dinas Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta serta kabupaten/kota menggunakan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari. Penggunaan bahasa Jawa ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan berlaku mulai Sabtu (15/8).
Menurut Gubernur Sultan Hamengku Buwono X penggunaan bahasa Jawa secara menyeluruh diberlakukan setelah sebelumnya kebiasaan ini telah dilaksanakan di pemerintah kabupaten/kota se-Yogyakarta.
"Bantul melakukannya hari Kamis, Kulonprogo dan Gunung Kidul hari Sabtu, Sleman mungkin hari Jumat. Daripada sendiri-sendiri, ya sudah semuanya sepakat setiap hari Sabtu menggunakan bahasa Jawa," kata Sultan usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden di Gedung DPRD Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (14/8).
Menurut Sri Sultan, penggunaan bahasa Jawa dalam aktivitas sehari-hari ini merupakan bentuk penghargaan atas nilai-nilai budaya masyarakat Jawa. Apalagi sejak Indonesia belum merdeka masyarakat Jawa sudah memiliki tradisi, filosofi, cara berbusana sendiri, maupun makanan sendiri.
"Itu yang kita pertahankan," kata Sultan. Penggunaan bahasa di lingkungan pemerintahan juga bertujuan membangun kebersamaan dan kekuatan baru di kalangan para karyawan Pemda.
Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemprov DI Yogyakarta Sigit Sapto Raharjo mengatakan aturan penggunaan bahasa Jawa diutamakan untuk komunikasi lisan.
"Kalau komunikasi tertulis secara formal tetap menggunakan bahasa Indonesia," kata Sigit. Menurut Sigit, mengingat jika menggunakan bahasa Jawa, maka dibutuhkan pedoman dan kaidah-kaidah yang perlu dipelajari.
BERNADA RURIT