TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus dugaan korupsi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Gorontalo 2001 dengan tersangka Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad segera dihentikan.
Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Dia tidak cukup bukti untuk dijadikan terdakwa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jumat (14/8).
Fadel tersangkut kasus ini karena menyetujui penggunaan sisa anggaran daerah sebesar Rp 5,4 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo.
Kasus ini terlebih dahulu menyeret Ketua Dewan Gorontalo Amir Piola Isa. Pada Mei lalu, Mahkamah Agung tetap menghukum Amir 1,5 tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
Menurut Marwan, Kejaksaan menghentikan kasus ini karena tak ada kerugian negara yang ditimbulkan Fadel. Duit Rp 5,4 miliar telah dikembalikan Amir secara bertahap hingga lunas.
Selain itu, menurut Kejaksaan, ada semacam klausul antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo saat duit Rp 5,4 miliar itu dikucurkan. Klausul itu berbunyi bahwa segala akibat yang timbul dari pengucuran dana itu ditanggung Dewan, bukan Fadel.
ANTON SEPTIAN