Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

image-gnews
Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca ramainya aduan terkait status legalitas Universal Institute of Professional Management (UIPM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

Investigasi dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September, dan Senin, 30 September 2024.  Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang diterima Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI. “Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis petikan tersebut lebih lanjut.

Untuk itu, Ditjen Diktiristek mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri melalui piln.kemdikbud.go.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama UIPM ramai diperbincangkan setelah memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada pesohor Raffi Ahmad. Warganet mempertanyakan keabsahan UIPM sebagai institusi perguruan tinggi lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

Salah satu kejanggalan diungkap oleh warganet Indonesia yang tinggal di Bangkok. Ia mengunggah video ketika mengunjungi lokasi UIPM Thailand lewat akun pribadinya @IbrahimNiar di platform X. Sesuai keterangan resmi, alamat kampus Thailand terletak di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley. Namun ketika didatangi, di lokasi tersebut hanya ada perhotelan.

Menanggapi tuduhan tersebut, UIPM memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram mereka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, UIPM menegaskan bahwa gelar honoris causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad sudah sah sesuai peraturan. Mereka juga mengancam orang-orang yang dianggap menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik. 

Pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam, pasal 310 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 27 ayat (3) j.o pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE. Hormat kami, Tim Hukum UIPM Indonesia,” tulis UIPM.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: UIPM Jadi Sorotan Seusai Berikan Gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

3 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.


Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

6 jam lalu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agama, serta Kementerian dalam Negeri memberikan penghargaan Adiwiyata kepada 720 sekolah di kantor Kementerian LHK pada Rabu, 2 Oktober 2024. Dok. Kemdikbudristek
Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

Kemendikbudristek, KLHK, Kemenag, dan Kemendagri berikan Penghargaan Adiwiyata kepada 720 sekolah.


Profil Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Honoris Causa

1 hari lalu

Rantastia Nur Alangan. Instagram/Rafinagita1717
Profil Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Honoris Causa

Sosok Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM, jadi sorotan usai kampusnya berikan gelar doktor honoris causa kepada Raffi Ahmad.


Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

3 hari lalu

Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.


Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Mendikbudriste, Nadiem Makarim, menekankan pentingnya pendidikan karakter berdasarkan nilai Pancasila dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.


Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

5 hari lalu

Siswa SMA/SMK asal Papua yang tergabung dalam Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) sedang mengikuti program pendidikan khusus yang menyasar siswa SMA dan mahasiswa di perguruan tinggi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dok. Kemendikbudristek
Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, telah memberikan dampak luar biasa dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.


Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

5 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program ADEM dan ADik yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek telah memberikan dampak dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.


Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

8 hari lalu

Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Kemendikbudristek Ahmad Mahendra, memegang piala penghargaan CNN Indonesia Awards 2024 di The Westin, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25 September 2024. Dok. Kemendikbud
Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.


Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

10 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.


Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

11 hari lalu

Sebagian benda bersejarah yang dikembalikan Pemerintah Belanda. Dok. Kemendikbudristek
Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Kepulangan 288 artefak bersejarah dari Belanda menjadi upaya berkelanjutan untuk memulihkan warisan budaya Indonesia.