Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

image-gnews
Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri  Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/ Linda Lestari/TEMPO
Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/ Linda Lestari/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan terduga korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Kema Unpad mendesak BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi untuk memenuhi tuntutan korban. 

Sebelumnya, Ketua BEM Kema Unpad 2024, FIMD, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad). Menyikapi hal ini, BEM Kema Unpad memberikan surat keputusan pemberhentian sementara kepada FIMD sebagai Ketua BEM Kema saat itu melalui mekanisme internal pada 31 Agustus 2024.

Pada Jumat, 27 September 2024 pukul 23.33 WIB BEM Kema Unpad telah menerima Surat pengunduran diri dari FIMD selaku Ketua BEM Kema Unpad Non-aktif. Hal ini merupakan hasil dari desakan BEM Kema Unpad kepada terlapor untuk memberikan surat pengunduran diri.

“Demi menjaga produktivitas dan aktivitas seluruh ormawa dalam ruang lingkup Universitas Padjadjaran serta kondisi saya yang sedang nonaktif hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Dengan ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ketua BEM Kema Unpad 2024. Saya harap keputusan ini dapat menjadi hal yang terbaik bagi seluruh pihak dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatiannya, saya ucapkan terimakasih,” tulis Ketua BEM Kema Unpad non aktif, FIMD pada surat pengunduran dirinya Jumat, 27 September 2024.

Hal ini menimbulkan amarah publik khususnya Kema Unpad karena menilai internal BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi tidak tegas menindak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang ketua. Lantas Kema Unpad mendesak pemecatan FIMD secara tidak hormat. Hal ini disampaikan langsung melalui pertemuan Harmonisasi Kema yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Lapangan Alfa X Universitas Padjadjaran.

Melalui pertemuan tersebut, internal BEM Kema Unpad berdalih tentang kecurigaan adanya politisasi yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan FIMD sebagai Ketua BEM menjabat saat itu. Oleh karena itu, mereka menyampaikan lebih memilih menyerahkan kasus ini kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unpad atau Satgas PPKS Unpad dan menunggu hasil sampai terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Internal BEM Kema Unpad dalam surat pernyataan sikapnya juga menyebut terdapat kekosongan Badan Perwakilan Mahasiswa dan Mahkamah Mahasiswa yang seharusnya dapat menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh FIMD sebagai Ketua BEM Kema Unpad.

Pada pertemuan Selasa itu, internal BEM Kema Unpad mengusulkan untuk melakukan kongres istimewa atau musyawarah mahasiswa untuk melakukan penurunan terhadap Ketua BEM Kema Unpad non aktif FIMD. Namun, Kema Unpad menolak usulan tersebut dan menuntut penurunan FIMD saat itu juga. 

Kemudian, perwakilan korban kekerasan seksual maju untuk membacakan tuntutan kepada BEM Kema Unpad dan disepakati Kema Unpad melalui perwakilan setiap fakultas dan ketua lembaga untuk mendesak BEM Kema Unpad memenuhi tuntutan tersebut. BEM Kema Unpad Pun melalui surat pernyataannya memberikan respons atas tuntutan tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi telah menerima, menyepakati, dan akan melaksanakan tuntutan yang telah disepakati oleh Kema Unpad melalui representasi Lembaga Fakultas, PSDKU, Perwakilan Sekolah Vokasi, UKM-U, dan pihak korban yang disampaikan dalam kegiatan Harmonisasi Kema,” tulis BEM Kema Unpad dalam surat pernyataannya.

Tuntutan dari terduga korban ialah sebagai berikut:

  1. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menolak surat pengunduran diri dari Ketua BEM Kema Unpad FIMD sebagai pelaku sejumlah kasus kekerasan seksual dan melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan.

  2. Menuntut Ketua BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi FIMD untuk mengakui dan memohon maaf dengan sukarela tanpa paksaan pihak manapun atas seluruh tindakan kekerasan seksual dan siasat penutupan kasus yang telah ia lakukan.

  3. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menobatkan FIMD sebagai Ketua BEM Kema Unpad paling amoral sepanjang catatan sejarah Universitas Padjadjaran.

  4. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi membentuk satuan tugas untuk menyelidiki, mengungkap, dan menindak mereka yang dalam kasus kekerasan seksual Ketua BEM Kema Unpad FIMD telah:
    a. Menutupi kasus-kasus kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kecabulan lain yang dilakukan oknum terkait.
    b. Memanipulasi informasi yang bersirkulasi di ruang privat maupun publik.
    c. Berdiam diri bahkan menekan sejumlah fungsionaris yang mencoba mengkritisi.

  5. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menyelenggarakan aksi untuk:
    a. Mengawal seluruh kasus kekerasan seksual secara umum dan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad FIMD secara khusus.
    b. Mengecam seluruh pelaku kekerasan seksual secara umum dan mengecam Ketua BEM Kema Unpad atas nama FIMD sebagai pelaku kekerasan seksual secara khusus.
    c. Menekan Satgas PPKS Unpad agar dapat menyelesaikan seluruh kasus kekerasan seksual secara umum dan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua BEM Kema Unpad FIMD secara khusus dalam 30 hari sejak laporan diterima

  6. Menuntut agar seluruh pelaksanaan tuntutan di atas dilakukan BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi dengan melibatkan publikasi liputan media minimal dari lima media massa nasional dan/atau sepuluh media massa provinsi dan/atau dua puluh media massa lokal. Apabila terdapat narasi media massa yang menggunakan perspektif pelaku kekerasan seksual baik sengaja maupun tidak sengaja, maka BEM Kema Unpad akan melaporkan, mengecam, dan membuat narasi bantahan menggunakan perspektif korban.

  7. Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi menyampaikan permohonan maaf resmi, pertanggungjawaban, dan kompensasi kepada lembaga yang terdampak kasus kekerasan seksual Ketua BEM Kema Unpad FIMD.

“Apabila dalam 30 hari BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi tidak menjalankan seluruh poin tuntutan kami, maka kami akan melakukan konsolidasi dan menginisiasi aksi besar yang ditujukan kepada BEM Kema Unpad,” tulis Pernyataan Sikap Para Korban Kekerasan Seksual oleh Ketua BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi.

Pilihan Editor: Sepanjang 2022-2023 BEM Kema Unpad Lakukan 14 Aksi, Terakhir Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Unpad Kembangkan Portal Parent Website, Orang Tua Mahasiswa Bisa Pantau Jadwal dan Absensi Kuliah

5 jam lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Unpad Kembangkan Portal Parent Website, Orang Tua Mahasiswa Bisa Pantau Jadwal dan Absensi Kuliah

Portal Parent Website, dibuat untuk orang tua atau wali yang ingin ikut memantau aktivitas kuliah mahasiswa. Transkrip nilainya juga ada.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

5 jam lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

1 hari lalu

Pameran untuk memperingati dua tahun Tragedi Kanjuruhan di Galeri Seni Gedung A Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Malang. Foto Dokumentasi BEM FIB UB
Panitia Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya Alami Intimidasi

Panitia peringatan Tragedi Kanjuruhan di Universitas Brawijaya mengalami intimidasi dari pihak keamanan kampus.


2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.


Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

3 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

4 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.


Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.


Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.


Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

6 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

Sean 'Diddy' Combs menghadapi gugatan baru setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukannya.