TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyerahkan tanda penghargaan kepada seluruh anggota DPR periode 2019-2024. Penyematan ini dilakukan di akhir momen rapat paripurna DPR penutupan masa sidang I tahun 2024-2025 keanggotaan DPR 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024.
"Sekaligus penyematan pin kepada perwakilan fraksi-fraksi dari pimpinan DPR RI," kata Puan di ruang sidang, Senayan, Jakarta Pusat.
Puan menuturkan, pemberian tanda penghargaan ini merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI Pada Akhir Masa Keanggotaan. Puan menyematkan pin kepada setiap fraksi di DPR secara simbolis.
Puan menyematkan pin tanda penghargaan secara berurutan kepada Rieke Diah Pitaloka dari PDIP, Mutya Hafid dari Golkar, Suparna dari Gerindra, Robert Rouw dari Partai Nasdem, Marwan Dasopang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Guntur Sasono dari Partai Demokrat.
Kemudian, Puan menyematkan pin kepada Diah Nurwita Sari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Slamet Ariyadi dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Achmad Baidowi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Usai menyematkan pin tanda penghargaan secara simbolis, Puan juga menyerahkan piagam penghargaan anggota DPR periode keanggotaan 2019-2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan bahwa pin penghargaan tersebut hanya tanda penghargaan biasa dan bukan terbuat dari emas. Dia mengatakan, harga pin tersebut berkisar Rp500 ribu.
"Kok terlalu curiga banget, sih? Bukan (emas), palsu ini. Kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya, bahwa itu pin-pin biasa. Jangan dianggap yang dipakai DPR ini emas," kata politikus yang biasa disapa Awiek itu di Gedung Nusantara II pada Kamis, 19 September 2024.
Peraturan pemberian tanda penghargaan telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 19 September 2024. "Apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada masa akhir keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya kepada forum.
Dia langsung mengetuk palu sidang setelah mendengar jawaban persetujuan dari fraksi-fraksi. "Selanjutnya, Peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lodewijk saat itu.
Pilihan Editor: Peneliti IPC Sebut DPR Periode 2019-2024 Tidak Layak Mendapatkan Penghargaan