Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji yang Dibacakan di Paripurna Terakhir DPR

Editor

Amirullah

image-gnews
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar (tengah), Pengamat Haji Ade Marfudin (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Diskusi tersebut mengangkat
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar (tengah), Pengamat Haji Ade Marfudin (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Diskusi tersebut mengangkat "Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang lebih baik". TEMPO.M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Angket Haji DPR RI atau Pansus Haji mengeluarkan lima rekomendasi terhadap hasil penyelidikan penyelenggaran Haji 2024. 

DPR RI membentuk Pansus Haji pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan pansus menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. 

“Panitia angket DPR RI terhadap penyelenggaraan haji 2024 setelah melakukan temuan akhirnya merekomendasikan sebagai berikut,” kata Ketua Pansus Haji Nusron Wahid saat rapat paripurna DPR RI, Senin, 30 September 2024. 

Rekomendasi pertama, Pansus mengusulkan revisi terhadap Untuk melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Nusron mengatakan, usulan revisi Undang-Undang tersebut harus mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

Rekomendasi kedua, yakni membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan. Menurut Nusron, setiap keputusan diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik

Ketiga, ihwal pelaksanaan haji khusus, Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan. 

Rekomendasi keempat, Pansus Haji mendorong peranan lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail mengawasi penyelenggaraan haji.

Nusron mengatakan, Pansus Haji juga merekomendasikan agar pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, dilibatkan jika membutuhkan tindaklanjut,  

Kelima, Pansus Haji berharap pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Laporan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” kata Nusron. 

Rekomendasi ini berbeda dari yang disampaikan anggota Pansus Haji Marwan Jafar kepada Tempo. Sebelumnya Marwan mengatakan kesimpulan Pansus Haji akan menjelaskan beberapa hal, salah satunya Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marwan mengatakan Pansus Haji juga menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu. Sehingga Pansus Haji merekomendasikan temuan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penyalagunaan kewenangan menteri agama dan kecurangan itu diteruskan pada aparat hukum,” kata Marwan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Ahad 29 September 2024.

Dalam perumusan pembahasan kesimpulan itu, Marwan mengatakan, ada perdebatan antara Ketua Umum Pansus Haji dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid dengan anggota Pansus Haji lain. Nusron menginginkan bahasa yang lebih umum. 

Marwan mencontohkan kata “melanggar” diganti dengan “ketidakpatuhan”. Lalu kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” ditambah kata “jika perlu”. 
Menurutnya, masalah bahasa seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, dari sejumlah temuan Pansus Haji, sudah ada dugaan kuat upaya untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). 

Dua sumber Tempo di lingkungan DPR dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, Nusron sempat bertemu dua sampai tiga kali dengan Menag Yaqut. Sumber ini menyebut ada negosiasi di antara keduanya. 

Tempo mencoba menghubungi Nusron mengenai hal ini. Namun, Nusron belum menjawab pesan Tempo hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Menag Yaqut mengaku belum membaca kesimpulan Pansus. 

Yaqut juga membantah ada negosiasi dengan Nusron. Menurut Yaqut, dirinya dan Nusron merupakan kawan lama sejak kuliah. Ketika Nusron menjadi Ketua Ketua Umum Ansor, Yaqut mengaku di-endorse olehnya.

“Jadi apa yang harus saya negosiasikan?” kata Yaqut dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu kemarin.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

12 menit lalu

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

DPR mengesahkan 48 UU dari total 255 daftar prolegnas. Selain jumlahnya sedikit, prosesnya juga dinilai buruk.


Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

45 menit lalu

Anggota DPR terpilih sekaligus penyanyi Ellfonda Mekel atau Once Mekel (ketiga kanan) dan komedian Denny Wahyudi atau Denny Cagur (keempat kanan) mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

Hari ini merupakan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2019-2024. Selasa besok akan ada pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

1 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

"Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang," kata Puan Maharani.


Dasco Sebut RUU Perampasan Aset hingga PPRT Dibahas oleh DPR Berikutnya

1 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset hingga PPRT Dibahas oleh DPR Berikutnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat, serta RUU PPRT sudah masuk Prolegnas.


Pimpinan DPR Sebut RUU PPRT Diwariskan ke Periode Selanjutnya

2 jam lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Pimpinan DPR Sebut RUU PPRT Diwariskan ke Periode Selanjutnya

Hingga akhir periode DPR RI 2019-2024, DPR tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. Padahal RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional.


Anggota DPR RI Desak Gerakan Boikot untuk Hentikan Serangan Israel ke Lebanon

5 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta. Foto : Ist/Andri
Anggota DPR RI Desak Gerakan Boikot untuk Hentikan Serangan Israel ke Lebanon

Anggota DPR RI Sukamta meminta agar komunitas internasional menekan Israel untuk menghentikan serangannya ke wilayah Lebanon.


DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Terakhir Hari Ini, Ada 15 Agenda

6 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Terakhir Hari Ini, Ada 15 Agenda

DPR akan menggelar rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 hari ini. Ada 15 agenda yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB


Jokowi Bilang Proyek IKN Disetujui Rakyat, Greenpeace: Pernyataan Politis Saja

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo mendarat untuk pertama kalinya di Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa, 24 September 2024. Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Bilang Proyek IKN Disetujui Rakyat, Greenpeace: Pernyataan Politis Saja

Jokowi menyampaikan pernyataannya dalam sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024.


Terpilih Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Sebut Bakal Jeda di Dunia Hiburan

10 jam lalu

Anggota DPR terpilih, Denny Wahyudi, saat ditemui di Audotorium Gajah Mada, Lemhanas, Minggu, 29 September 2024. Pria yang dikenal sebagai Denny Cagur itu menjadi peserta inspiratif dalam kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Terpilih Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Sebut Bakal Jeda di Dunia Hiburan

Denny Cagur yang terpilih sebagai anggota DPR periode lima tahun mendatang mengaku akan jeda dari dunia hiburan. Ia berminat di Komisi X.


Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

19 jam lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

Rekomendasi pansus haji diantaranya berisi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.