Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerangan dan Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini Respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya

image-gnews
Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSekelompok orang tak dikenal melakukan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel GrandKemang, Jakarta Selatan, pada 28 September 2024. Berdasarkan rekaman video, beberapa orang tiba-tiba masuk ke ruangan dan bertindak anarkis. Aksi premanisme dalam acara diaspora bersama tokoh nasional yang sedang membahas isu kebangsaan dan kenegaraan tersebut langsung disoroti beberapa pihak dan lembaga. 

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan, pembubaran dan penyerangan diskusi FTA melanggar hak kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Kepolisian harus bergerak cepat mengusut aksi brutal sekelompok orang tidak dikenal ini.

“Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut,” kata Nova, pada 29 September 2024.

Nova juga menyinggung penuntasan kasus serupa pada masa lalu yang kerap diabaikan aparat penegak hukum. Akibatnya, penegakan hukum dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Direktur Eksekutif SETARA Institute for Democracy, Halili Hasan

Direktur Eksekutif SETARA Institute for Democracy Halili Hasan mengecam dugaan pembiaran aparat kepolisian di lokasi aksi premanisme tersebut. Aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan presisi melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia,” ucap Halili, pada 28 September 2024.

Halili menilai, pembubaran diskusi tersebut merupakan alarm nyaring yang menandai kebebasan sipil semakin menyempit ketika demokrasi semakin surut. SETARA mendesak pemerintah mengusut tuntas dan mempertanggungjawabkan kepada publik penanganan yang dimaksud, terutama kepolisian.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso 

Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, aksi tersebut harus diproses secara hukum tanpa menunggu laporan masyarakat karena ada aparat kepolisian di lokasi kejadian. Menurut Sugeng, anggota kepolisian di lokasi tersebut bisa langsung membuat laporan polisi. 

“Jangan sampai, kalau peristiwa itu tidak diproses secara hukum, maka publik beranggapan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh sekelompok preman yang berujung penilaian buruk pada institusi Polri,” kata dia, pada 28 September 2024.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar

Wahyudi Djafar menilai pembubaran paksa tersebut menjadi contoh suramnya perlindungan HAM bagi warga Indonesia dan kegagalan negara menjalankan tugasnya.

“Sedikitnya terdapat 4 bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dari peristiwa tersebut,” ucap Wahyudi Djafar, pada 29 September 2024.

Adapun, pelanggaran dalam diskusi tersebut yang dirangkum ELSAM, yaitu hak kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai; hak mengembangkan diri; hak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi; dan pelanggaran hak atas rasa aman dan perlindungan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra

Mengacu Antara, Dhahana Putra menilai, peristiwa pembubaran tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan HAM yang dijamin Pasal 28D UUD 1945. 

“Selain itu, ada juga Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana, pada 29 September 2024. 

Dhahana juga menegaskan, tindakan pembubaran diskusi Forum Tanah Air melanggar Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Kepolisian diharapkan memberikan jaminan HAM terpenuhi dan kebebasan dibatasi dengan menghormati sesama. 

RACHEL FARAHDIBA R | DEDE LENI MARDIANTI | DANI ASWARA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Makin Sering Aksi Premanisme Bubarkan Paksa Diskusi, SETARA Institute: Teror Kebebasan Sipil

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

28 menit lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air, Pernyataan Kontradiktif Antara Penyelenggara dan Polisi

Sekelompok orang tak dikenal bertindak anarkis, lakukan pembubaran diskusi Forum Tanah Air. Bagaimana kronologi versi penyelenggara dan polisi?


Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

46 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Periksa 11 Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Termasuk Kapolsek Mampang

Sebanyak 11 polisi diperiksa terkait pengamanan di lokasi pembubaran diskusi yang digelar oleh FTA pada Sabtu lalu. Termasuk Kapolsek Mampang.


PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

1 jam lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

PDIP juga menyesalkan sikap aparat kepolisian dalam aksi premanisme tersebut.


Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

2 jam lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?


Polisi Selidiki Motif Pembubaran Diskusi di Kemang untuk Memburu Aktor Intelektual

4 jam lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Polisi Selidiki Motif Pembubaran Diskusi di Kemang untuk Memburu Aktor Intelektual

Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan dua tersangka dalam insiden pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan.


Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain

6 jam lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain

Polisi telah menetapkan dua tersangka pembubaran diskusi diaspora di Kemang. Pelaku mengaku tak terkait dengan pihak lain.


Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

6 jam lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Cium Tangan ke Polisi, Pengacara Bantah Ada Koordinasi

Pengacara klaim kliennya tidak ada kerja sama dengan polisi untuk pembubaran diskusi di Hotel Grang Kemang itu.


Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

11 jam lalu

Forum Masyarakat Betawi dan Poros Jakarta menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap terhadap aksi premanisme dan pembubaran diskusi diaspora. Konferensi pers dilaksanakan di Bens Zone, Jakarta Selatan, pada Minggu, 29 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Forum Masyarakat Betawi Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Forum Masyarakat Betawi mengecam aksi sekelompok preman yang membubarkan acara diskusi yang digekar Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang.


Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

11 jam lalu

Tim Dokter Forensik Ekshumasi Afif Maulana melakukan pengecekan di Jembatan Kuranji, Kota Padang yang menjadi tempat ditemukannya bocah 13 tahun pada Minggu 9 Juni 2024 lalu. Pengecekan ini menjadi salah satu proses dari untuk menganalisis penyebeb kematian Afif Maulanan. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.


Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

23 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kecam Pembubaran Diskusi Diaspora, Komnas HAM: Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Komnas HAM menilai ada pelanggaran kebebasan berpendapat dalam pembubaran diskusi diaspora.