“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” demikian di antaranya isi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, yang diterima di Bandung pada Ahad, 29 September 2024.
Dalam keputusan itu, setiap paslon dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal sebesar Rp 150.451.412.700.
KPU Jabar menyebutkan dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar. Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024.
Pilgub Jabar 2024 diikuti oleh empat paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan nomor urut 2, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang mendapat nomor urut 3, dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dengan nomor urut 4.
Pilihan editor: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?