Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR
Iklan

Adapun Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan MPR akan mengundang keluarga Presiden Ke-2 Soeharto dan Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu guna membangun rekonsiliasi bangsa.

Dia menuturkan pertemuan itu bakal dilakukan oleh MPR RI sebelum mengakhiri masa jabatan untuk periode 2019-2024. Rencananya, kata dia, pertemuan itu akan dilakukan pada 28-29 September 2024.

“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Mengenai undangan itu, kata dia, MPR akan menindaklanjuti permohonan Fraksi Partai Golkar untuk mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal itu menyebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto.

Bamsoet mengatakan nantinya TAP MPR tersebut akan dikaji agar pasal itu dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

MPR juga segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 yang berisi tentang pemberhentian Gus Dur dari jabatan presiden.

“Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran pimpinan MPR RI," tuturnya.

Dia menegaskan surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. “Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan, yang selama ini dua tokoh ini terganjal,” ujarnya.

Pilihan editor: Arti Nomor Urut 1 dalam Pilgub Jakarta 2024 bagi Ridwan Kamil-Suswono

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadir di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar, Bamsoet: Jaga Kehormatan Presiden

27 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam acara Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
Hadir di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar, Bamsoet: Jaga Kehormatan Presiden

Ketua MPR Bamsoet berbicara di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar agar bangsa ini menjaga kehormatan presiden karena bagian dari martabat Indonesia.


IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

47 menit lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan pengurus IPKI, di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

IPKI atau Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia menyampaikan kepada Bamsoet tentang pentingnya mengimplementasikan ekonomi Pancasila. Usulan ini berarti memberi perhatian lebih kepada UMKM.


Zulhas: Manajemen Birokrasi Prabowo Bakal Mirip Orde Baru

11 jam lalu

Titiek Soeharto bernyanyi di panggung atas permintaan Prabowo Subianto, dalam acara Tionghoa & Bisnis, Sun City, Jakarta Barat. Jumat, 7 Desember 2018. TEMPO/Fikri Arigi.
Zulhas: Manajemen Birokrasi Prabowo Bakal Mirip Orde Baru

Zulhas mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengoperasikan pemerintah dengan lebih fungsional.


KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih PKB di Tengah Gugatan terhadap Cak Imin, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA
KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih PKB di Tengah Gugatan terhadap Cak Imin, Apa Alasannya?

Dua legislator terpilih PKB menggugat Cak Imin ke pengadilan karena menganggap dia bertindak semena-mena memecat dan mengganti mereka.


Rano Karno Tambahkan Si Doel Pada Namanya, Beberapa Politisi Lebih Populer dengan Nama Panggilan

1 hari lalu

Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mendengarkan aspirasi warga saat mengunjungi Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. Dalam kunjungannya yang ditemani anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, pria yang berjuluk Bang Doel itu memberikan sosialisasi kepada warga serta bazar minyak murah untuk warga. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rano Karno Tambahkan Si Doel Pada Namanya, Beberapa Politisi Lebih Populer dengan Nama Panggilan

Selain Rano Karno Si Doel, deretan politisi ini menggunakan nama lain di publik, siapa saja?


Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

Pengamat politik Ujang Komarudin dan Adi Prayitno mengatakan, penggantian caleg terpilih merugikan para memilihnya dan mengingkari amanah mereka.


Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan soal aturan hukum soal pergantian caleg terpilih oleh partai.


Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

1 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

Lora Gopong tak pernah menyangka nasibnya yang sudah lolos ke DPR bakal seperti saat ini. Namanya dicoret dan diganti orang lain oleh DPP PKB.


Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

1 hari lalu

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin (kiri) usai menyatakan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah (tengah) dan Lukmanul Khakim (kanan) di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/9/2024). ANTARA
Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

Luluk Nur Hamidah menanggapi santai survei Poltracking yang menyebut dirinya cuma dapat elektabilitas 2 persen di Pilkada Jatim.


Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

2 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (dua kiri) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Dia mengatakan, KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut.