INFO NASIONAL – Direktur Jenderal kekayaan Intelektual Min Usihen menjelaskan saat ini pemerintah sedang membahas rancangan undang-undang untuk menyempurnakan undang-undang paten agar sesuai dengan perkembangan teknologi.
Regulasi yag dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mendorong agar RUU tersebut dapat disahkan.
“Meskipun UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah berjalan selama ini sudah mengalami beberapa perubahan pada UU Cipta Kerja maupun peraturan perundang-undangan, tetapi ternyata belum mampu memenuhi perkembangan teknologi ataupun kebutuhan masyarakat,” ujar Min.
Perubahan pada UU Paten bertujuan mendorong kegiatan research and development (R&D) untuk menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Min melanjutkan, masih banyak ketentuan-ketentuan dalam UU Paten yang berlaku saat ini belum sesuai dengan standar internasional. Mengakibatkan rendahnya kepercayaan dunia internasional atas pelindungan paten di Indonesia.
“Ketidakpercayaan dunia internasional ini tentu saja berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Oleh sebab itu, penyempurnaan atas UU Paten ini juga dibutuhkan untuk menyelaraskan dengan ketentuan internasional terkait pelindungan paten,” ucap Min.
Agar tercapai kesepakatan berbagai pihak terhadap RUU, pemerintah menggelar sosialisasi, termasuk salah satunya melalui Kunjungan Kerja Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pembahasan Rancangan UU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Jawa Tengah, Kamis, 22 Agustus 2024,
Melalui kegiatan ini, Min membuka kesempatan bagi para peserta yang berasal dari Pansus DPR RI, akademisi, pemerintahan terkait dan industri untuk memberikan masukan dan penguatan atas RUU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016.
“Dengan adanya masukan da penguatan, akan terbentuk suatu RUU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang lebih komprehensif, sehingga dapat mewujudkan sistem paten yang lebih kuat, fleksibel, mendukung inovasi di Indonesia sekaligus menjaga keselarasan dengan ketentuan internasional,” kata dia.
Pperwakilan Pansus RUU DPR, Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dalam menciptakan iklim inovasi di dalam negeri yang juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan internasional. Karena itu, ia mendukung untuk terus mendorong penyempurnaannya.
Romo berharap setelah pembentukan RUU ini, DJKI harus melakukan sosialisasi yang lebih masif ke seluruh pelosok Indonesia.
“Negara kita dianugerahi keadaan demografi yang lebih baik dari negara lain selain sumber daya alam yang sangat melimpah. Namun, hal ini tidak diimbangi dengan pengetahuan para masyarakat tentang pentingnya pelindungan paten, padahal banyak sekali para inventor-inventor di seluruh penjuru Indonesia yang memiliki invensi yang bermanfaat. Saya harap ada sosialisasi dari DJKI untuk seluruh masyarakat dimanapun berada,” ujar Romo.
Salah satu peserta dari perwakilan industry, Victor Adi, menyampaikan RUU perubahan kedua UU Paten ini sangat membantu pihak industri terutama pada pasal yang membahas tentang grace period. Pada UU Paten saat ini, invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan menjadi 12 bulan.
“Perubahan ini sangat membantu kami di Industri terutama pada bagian research and development. Kami diberikan keleluasaan waktu untuk mendaftarkan paten atas invensi yang dihasilkan. Oleh sebab itu, kami mendukung perubahan pada RUU ini sehingga memberikan dampak yang besar bagi perkembangan teknologi di dalam negeri,” tutur Victor. (*)