Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencoreng Nama Baik Sukarno, Begini Sejarah dan Isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

image-gnews
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Soekarno Presiden pertama Indonesia di Jakarta, saat para fotografer meminta waktu untuk memfotonya Presiden Sukarno tersenyum, dengan mengenakan seragam dan topi, sepatu juga kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya. Sejarah mencatat sedikitnya Tujuh Kali Soekarno luput, Lolos, Dan terhindar dari kematian akibat ancaman fisik secara langsung, hal yang paling menggemparkan adalah ketika Soekarno melakukan sholat Idhul Adha bersama, tiba tiba seseorang mengeluarkan pistol untuk menembaknya dari jarak dekat, beruntung hal ini gagal. (Getty Images/Jack Garofalo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Pertama RI Sukarno dikenal sebagai seorang proklamator kemerdekaan Indonesia. Di sisi lain, namanya juga tercoreng akibat terbitannya Ketetapan atau TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Beleid itu secara tersirat menuding Bung Karno, sapaan Sukarno, terlibat agenda pemberontakan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia atau G30S/PKI.

Terkini, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI resmi mencabut ketetapan tersebut. Surat pencabutan dari pimpinan MPR RI itu telah diserahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kepada keluarga Bung Karno, di antaranya Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

“Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno,” kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024, dikutip Antara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan gerakan pemberontakan PKI pada penghujung September 1965 itu tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi. Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator.

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman yang juga hadir dalam agenda penyerahan itu.

Sejarah dan isi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Disadur dari jurnal Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, terbitnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula ketika terjadinya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa pemberontakan itu terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965. Enam jenderal dan seorang perwira TNI diculik dan dibunuh. Jenazah mereka disembunyikan di sebuah sumur di Lubang Buaya.

Setelah pemberontakan itu gagal, rakyat Indonesia kemudian saling menaruh curiga. Salah satunya kepada Presiden Sukarno yang diduga dekat dengan PKI. Di waktu yang sama, pada 2 Oktober 1965, Bung Karno menunjuk Mayor Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) yang ditugaskan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

Semenjak itu, nama Soeharto mulai naik daun dan di lain pihak nama Sukarno kian meredup. Kemudian pada 16 Oktober 1965, Sukarno menunjuk Soeharto sebagai Menteri/Panglima Angkatan Darat. Soeharto mulai leluasa untuk menyingkirkan unsur-unsur PKI, mulai dari ormas hingga masyarakat sipil dengan jabatan tersebut.

Perekonomian Indonesia semakin sulit pada akhir 1965, membuat rakyat yang masih marah dengan peristiwa G30S menjadi semakin berapi-api. Buntutnya, pada 10 Januari 1966 muncullah Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura yang dipelopori oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).

Tritura antara lain berisi desakan pembubaran PKI, pembersihan kabinet dari unsur-unsur G30S/PKI, dan penurunan harga atau perbaikan ekonomi. Akibat tuntutan tersebut, Sukarno lantas mengubah susunan Kabinet Dwikora pada 24 Februari 1966. Namun, rakyat justru kian marah. Mereka menilai masih ada tokoh-tokoh yang dicurigai terlibat dengan pemberontakan tersebut.

Sadar akan kondisi negara yang semakin tidak kondusif, Sukarno pun memberikan surat perintah kepada Soeharto pada 11 Maret 1966, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Supersemar. Surat sakti inilah yang menjadi permulaan peralihan presiden dari Sukarno ke Soeharto. Surat perintah tersebut lalu dikukuhkan oleh MPRS melalui Tap MPRS No. IX/MPRS/1966.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat, maka “kekuasaan” Soeharto pun semakin kuat di pemerintahan. Saat itu, ia adalah orang kedua yang paling berkuasa di Kabinet Ampera setelah Sukarno. Kemudian pada 22 Februari 1967 di Istana Merdeka Kekuasaan Pemerintahan diserahkan oleh Sukarno kepada pengemban Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966, yaitu Soeharto.

Sebelumnya, Sukarno pada 22 Juni 1966 juga telah memberikan pidato berjudul Nawaksara yang ditujukan kepada MPRS. Pidato itu disampaikan sebagai pertanggungjawabannya dalam menghadapi G302/PKI. Namun, MPRS tidak puas dengan apa yang telah disampaikan Sukarno. Mereka meminta Sukarno untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut melalui Tap MPRS No. V/MPRS/1966.

Lalu, meskipun telah dilengkapi oleh Sukarno, dalam musyawarah yang dilakukan MPRS pada 21 Januari 1967, Soekarno dinyatakan telah alpa dalam memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional. Akibat kondisi yang semakin tidak kondusif, ditambah adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR), singkat cerita, diadakan lah Sidang Istimewa oleh MPRS pada 7 hingga 12 Maret yang menghasilkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.

Adapun isi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menetapkan:

Ketetapan Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presiden Sukarno

BAB I

Pasal 1

Menyatakan, bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusional, sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 2

Menyatakan bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 5

Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).

Pilihah Editor: MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXiii/MPRS/1967, Guntur Soekarnoputra: Terbantahkan Bung Karno Mendukung G30S PKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

18 September 1948 Meletusnya Pemberontakan PKI di Madiun: Bagaimana Kronologinya?

10 jam lalu

Musso atau Paul Mussotte. wikipedia.org
18 September 1948 Meletusnya Pemberontakan PKI di Madiun: Bagaimana Kronologinya?

Para pendukung PKI merebut beberapa tempat strategis di Madiun, membunuh tokoh-tokoh pro-pemerintah, dan mengumumkan pembentukan pemerintahan baru.


Beri Kuliah Sistem Politik, Bamsoet Jelaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

10 jam lalu

Ketua MPR sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (Unhan) Bambang Soesatyo saat memberikan kuliah 'Sistem Politik dan Masalah Internasional-Nasional Kontemporer', Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional RI, Unhan, secara daring, di Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dok. MPR
Beri Kuliah Sistem Politik, Bamsoet Jelaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

Ketua MPR RI sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (Unhan) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, Indonesia menganut politik luar negeri bebas dan aktif.


Bamsoet Dukung Kejuaraan Offroad Prima 4x4 Challenge 2024

11 jam lalu

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo berfoto bersama usai menerima Panitia Kejuaraan Offroad Prima 4x4 Challenge 2024 di Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dukung Kejuaraan Offroad Prima 4x4 Challenge 2024

Memperebutkan Piala Panglima TNI, kegiatan ini menjadi rangkaian dari memperingati hari ulang tahun TNI ke-79.


Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Cabor Grasstrack PON XXI

15 jam lalu

Pembalap asal Jawa Timur, Zidane Alnesa berhasil meraih medali emas pada nomor Standar Perorangan dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Aceh-Sumatera Utara. Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, turut mengapresiasi kesuksesan penyelenggaraan cabang olahraga bermotor Grasstrack di PON XXI. Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dok MPR
Bamsoet Apresiasi Kesuksesan Penyelenggaraan Cabor Grasstrack PON XXI

Cabor ini tidak hanya menampilkan adu kecepatan, tetapi juga menguji keterampilan teknis para pembalap dalam menghadapi lintasan menantang. Mulai dari tanjakan curam, tikungan tajam, hingga medan berlumpur.


Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

16 jam lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan susunan kepengurusan dewan pengurus pusat (DPP) periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.


Bamsoet Dukung Gelaran IMX 2024

20 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Press Conference Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2024 di Jakarta, Selasa 12 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dukung Gelaran IMX 2024

IMX 2024 bertema Road to The World memiliki misi untuk membawa karya-karya modifikasi anak bangsa ke panggung internasional.


3 Fakta Terkini Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

21 jam lalu

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, dua calon pemain naturalisasi, mengikuti sesi latihan bersama Timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jakarta pada Sabtu, 7 September 2024. Sumber Instagram @timnasindonesia.
3 Fakta Terkini Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Mulai persetujuan DPR RI hingga rencana pengambilan sumpah WNI menjadi fakta-fakta terkini naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.


Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Ambil Sumpah WNI di Belanda

22 jam lalu

Mees Hilgers. (instagram/@meeshilgerss)
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Ambil Sumpah WNI di Belanda

Menkumham Supratman Andi Agtas bakal menugaskan perwakilannya untuk pengmabilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders di Belanda.


DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

23 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.


Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.