Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

image-gnews
Logo Greenpeace. Shutterstock
Logo Greenpeace. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Public Engagement and Actions Manager Greenpeace Indonesia Khalisah Khalid menyoroti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, perihal perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Ada sejumlah catatan dalam regulasi yang telah resmi diundangkan pada 4 September 2024 ini.

Greenpeace menyoroti Pasal 1 dalam ketentuan umum. Beleid di pasal ini menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup sebagai korban dan/atau pelapor, yang menempuh cara hukum. Khalisah menilai, ketentuan ini hanya melindungi pejuang lingkungan hidup yang menempuh jalur hukum atau litigasi.

Sementara, kata dia, dalam kerja advokasi pembelaan, jalur hukum sebenarnya hanya salah satu strategi. Ia mengatakan, ada dua jalur advokasi pembelaan lingkungan hidup, yakni jalur litigasi dan non-litigasi.

Dalam ketentuan regulasi itu, ia mempertanyakan soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan yang menempuh jalur non-litigasi. "Terlebih, tidak mudah bagi warga negara untuk mendapatkan akses hukum yang adil, dan kami tahu fakta buramnya penegakan hukum di Indonesia," kata Khalisah ketika dihubungi, Selasa, 10 September 2024.

Karena itu, ia menilai bahwa semestinya upaya advokasi pejuang lingkungan lewat non-litigasi ini juga mendapatkan perlindungan setara dari negara. Asalkan, ujarnya, sesuai dengan konstitusi dan sejalan dengan koridor demokrasi.

Greenpeace juga menyoroti Pasal 9 yang berisi soal tata cara penanganan permohonan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Aturan ini mengharuskan pejuang lingkungan hidup untuk membuat permohonan laporan, jika ingin memperoleh penanganan perlindungan hukum.

"Dari redaksinya, terlihat yang harus aktif adalah si pejuang lingkungan hidup. Sementara dalam kasus-kasus yang kompleks, seharusnya KLHK ambil peran aktif di sini," ucapnya.

Khalisah mengungkapkan, bahwa semestinya KLHK tak hanya menunggu laporan dari pejuang lingkungan hidup apabila ingin memberikan perlindungan hukum. Dia menyinggung ihwal sejumlah kasus lingkungan hidup yang dilaporkan ke KLHK, tapi tidak mendapatkan tindak lanjut secara serius.

Tata cara penanganan seperti itu, ujarnya justru membuat kasus-kasus lingkungan hidup semakin mengakumulasi konflik. "Terlebih lagi banyak kasus lingkungan hidup terjadi di pelosok, yang memiliki keterbatasan akses," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, semestinya hal semacam itu dijadikan pertimbangan oleh KLHK untuk lebih proaktif dalam segi pencegahan maupun penanganannya. Selain itu, Greenpeace juga mempertanyakan siapa pihak yang mengatur dan bertanggung jawab untuk menilai permohonan tersebut.

"Apakah KLHK akan membentuk tim khusus? Karena hanya disebutkan ada tim penilai permohonan," katanya.

Dia mengatakan, bahwa peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan. Dalam Pasal 5 ayat 2 hanya menyebutkan bentuk-bentuk tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan hidup, salah satunya kekerasan.

"Tapi bagaimana penanganannya dan termasuk pencegahannya, di situ masih belum secara eksplisit dijelaskan," ucapnya.

Semestinya, ujar Khalisah, negara perlu memikirkan cara melindungi pejuang lingkungan hidup dari ancaman kekerasan yang bisa berujung pada kematian. Meski begitu, dia mengapresiasi lahirnya peraturan menteri yang memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup.

"Meski cukup terlambat. Draf peraturan menteri ini cukup lama mengendap, dan mengakibatkan semakin banyak pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi," ucapnya.

Pilihan Editor: Merespons Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

7 jam lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

9 jam lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

11 jam lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

15 jam lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

2 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

4 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

4 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

5 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

6 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa