TEMPO.CO, Jakarta – Nama Yasmin Nur tiba-tiba viral dan menjadi trending di media sosial X selama satu pekan kemarin. Salah satu isu yang menjadi perhatian warganet adalah gaji Asisten Staf Khusus Presiden.
Kontroversi Yasmin berawal ketika dia mengomentari utas di media sosial yang menyoalkan kualifikasinya sebagai data analyst dan analisis data. Yasmin mengaku sebagai Asisten Staf Khusus Presiden dengan gaji Rp 23 juta per bulan dan memiliki pembantu dengan gaji Rp 19,5 juta.
Yasmin merespons unggah pengguna akun X @luffydcahyo yang bernama Dheo Cahyo pada Rabu 4 September 2024. Dheo dalam keterangannya mengkritik seseorang yang dianggapnya tidak memiliki kinerja yang jelas.
Meski Dheo tidak menyebut nama, Yasmin merasa tersindir. Yasmin tidak terima dianggap tidak memiliki skill dan mengungkapkan posisinya sebagai Asisten Staf Khusus Presiden. Tidak hanya itu, Yasmin juga mengungkap bahwa gaji seorang Asisten Staf Khusus Presiden mencapai Rp 23 juta per bulan.
Utas tersebut lantas viral, meski sebenarnya cuitan akun @luffydcahyo tersebut tidak menyebutkan nama. Akun resmi Yasmin baik Instagram maupun Twitter menghilang setelah viral.
Melalui keterangan pada Sabtu, 7 September 2024, meminta maaf atas kegaduhan pernyataan di media sosial tentang gaji pembantu asisten staf khusus presiden serta pernyataan kontroversial. Ia pun siap bertanggung jawab secara pribadi atas segala dampak akibat dari kesalahan perilaku di media sosial.
Yasmin, melalui keterangan tersebut mengatakan bahwa dia sudah mengundurkan diri sebagai Asisten Staf Khusus Presiden per 2023 lalu. Ia juga meminta maaf kepada Sekretariat Kabinet yang ikut terseret akibat perilaku di media sosial.
"Saya memohon maaf kepada instansi dan tempat di mana saya pernah menjalani pekerjaan, yang mungkin saja terkena dampak atas tulisan yang sempat diunggah di akun sosial media pribadi saya," kata Yasmin.
Istana Kepresidenan belum merespons pesan Tempo mengenai heboh Yasmin Nur dan statusnya sebagai asisten Staf Khusus Presiden.
Pilihan Editor: Kata Istana Soal Jokowi Berkantor di IKN hingga Purnatugas