Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Andap BudhI Revianto

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Presiden Jokowi perpanjang Masa Jabatan 5 Pj Gubernur Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali. Istimewa
Presiden Jokowi perpanjang Masa Jabatan 5 Pj Gubernur Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto. Perpanjangan masa jabatan itu ditandai dengan keluarnya surat Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 September 2024.

"SK saya terima dari Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian," kata Andap kepada Tempo, Kamis, 5 September 2024. Penyerahan surat dilakukan di Gedung A Kemendagri, Jakarta.

Dalam Kepres tersebut tertulis bahwa perpanjangan masa jabatan pria berpangkat Komisaris Jenderal itu paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024. Andap mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepercayaan yang diamanahkan padanya itu.

Andap kini masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Ia dilantik sebagai Pj Gubernur Sultra sejak September 2023 lalu.

Andap mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh Tito Karnavian dalam sambutannya. Yang pertama penjabat gubernur diminta untuk mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada 2024 agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang kedua adalah soal berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik. Misalnya soal pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka, dan sebagainya.

Yang terakhir, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti larangan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Pilihan Editor: Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana Kemudian Beri Arahan 517 Kepala Daerah di IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

1 jam lalu

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

Jokowi akan membuka MTQ XXX di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Ahad malam, 8 September 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

1 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

1 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Ulama di Banten Dukung Andika-Airin

3 jam lalu

Ulama dan tokoh agama di Banten mendeklarasikan dukungan terhadap bakal calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta bakal calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, di Kota Serang, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Pribadi
Ulama di Banten Dukung Andika-Airin

Para ulama di Banten secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna


Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

8 jam lalu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia. dok.KPU Jabar
Saat KPU Jabar Gelar Kontes Stand-Up Comedy untuk Tarik Minat Pemilih Pemula di Pilkada

KPU Jabar menyatakan media sosial harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengedukasi publik tentang Pilkada 2024.


Respons Komisi II DPR terhadap Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

8 jam lalu

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ditemui di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Respons Komisi II DPR terhadap Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR menyebutkan dua faktor penyebab munculnya kotak kosong pada Pilkada 2024.


Pramono Anung Sebut Tak Prioritaskan Proyek Mercusuar: Program Kami yang Menyentuh Rakyat

8 jam lalu

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pramono Anung dan Rano Karno di kawasan CFD, Jakarta, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Novali Panji
Pramono Anung Sebut Tak Prioritaskan Proyek Mercusuar: Program Kami yang Menyentuh Rakyat

Pasangan bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno kembali hadir di tengah kegiatan CFD.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

10 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

11 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.