TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma tidak mau berkomentar saat ditanya rencana mundur dari kabinet Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini bilang akan mundur setelah memutuskan untuk mengikuti pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Timur.
Risma masih berpartisipasi dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 3 September 2024. Usai rapat selama satu jam lebih, Risma tidak menjawab deras pertanyaan awak media soal statusnya sebagai menteri.
“Saya ditunggu,” kata Risma sebelum pergi dengan mobil dinasnya. Dia mengatakan akan bergeser ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan. Di DPR, Menteri Sosial ini dijadwalkan rapat kerja dengan Komisi VIII.
Setelah mendaftar sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur, Risma mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Eks Wali Kota Surabaya itu menyampaikan niat pengunduran diri dari kabinet setelah menyelesaikan pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur bersama Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Kamis pekan lalu.
Risma mengatakan akan secara langsung meminta pada Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri karena fokus di pilkada Jawa Timur. "Mundur, saya akan mundur," ujar Risma usai ziarah ke Makam Sunan Bungkul di Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis, 29 Agustus 2024.
Presiden Jokowi menerima Risma di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat lalu. Dalam persamuhan selama 30 menit, mereka membahas soal rencana Risma maju Pilgub Jatim. Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Risma belum menyerahkan surat mundur kepada Jokowi.
Jokowi mengatakan bahwa sebaiknya Tri Rismaharini mundur sebagai Menteri Sosial setelah memutuskan ikut kontestasi pemilihan Gubernur Jawa Timur. Jokowi memberikan izin kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mundur dari kabinet.
"Ya saya izinkan (maju Pilgub). (Mundur) ya, itu lebih baik. Tapi kalau tidak, aturannya kan tidak apa-apa, memperbolehkan," kata Jokowi ditemui usai acara di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Namun keputusan untuk mundur dari jabatan menjadi hak atau pilihan pribadi yang patut dihormati.
"Pada prinsipnya, Presiden menghormati hak politik dari setiap warga negara," kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat lalu.
Risma dilantik sebagai Menteri Sosial pada 23 Desember 2020. Ia menggantikan koleganya sesama politikus PDIP, Juliari Batubara, yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial. Risma diangkat sebagai Mensos saat masih menjabat Wali Kota Surabaya.
Pilihan Editor: Celah Gratifikasi Keluarga Jokowi