TEMPO Interaktif, Sebanyak 220 kepala desa di Kabupaten Blitar mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Mereka menuntut BPN bertanggungjawab atas dijebloskannya salah satu kepala desa ke penjara karena dianggap keliru melaksanakan program sertifikasi gratis.
Ratusan kepala desa yang datang mengendari sepeda motor ini langsung menyerbu kantor BPN di Jalan Ahmad Yani Blitar. Usaha mereka untuk memasuki kantor BPN gagal setelah dihadang petugas gabungan Kepolisian Resor Blitar dan Kota Blitar. Akibatnya para kepala desa yang masih mengenakan seragam ini memilih memblokir jalan dan mengusir pengendara yang hendak melintas.
Dalam orasinya, Kepala Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Abdul Kamim menuntut BPN bertanggungjawab atas kekeliruan pelaksanaan sertifikat gratis sejak tahun 2007. Sesuai program Ajudikasi atau sertifikasi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BPN, petugas tidak diperkenankan memungut biaya apapun kepada pemohon. “Warga hanya membayar Rp 25 ribu untuk pengurusan sertifikat dengan waktu satu hari,” kata Abdul Kamim.
Baca Juga:
Program tersebut menuai persoalan saat diterapkan di enam kecamatan Kabupaten Blitar yang menjadi obyek Ajudikasi. Sebab dalam pelaksanannya perangkat desa masih memungut biaya Rp 195 ribu kepada pemohon untuk keperluan administrasi, biaya ukur, dan kelengkapan formal lainnya. Menurut Abdul Kamim, petugas BPN tidak pernah mensosialisasikan ketentuan Ajudikasi tersebut dan membiarkan perangkat desa mengutip biaya kepada warga. Bahkan petugas BPN selalu mendampingi perangkat desa dalam sosialisasi Ajudikasi di lapangan.
Polemik ini mencuat ketika Kepolisian Resor Blitar menangkap Kepala Desa Bence, Kecamatan Garum, Achmad Syaiku karena pelanggaran ajudikasi. Dia dituding melakukan pungutan liar sebesar Rp 195 ribu karena ketidaktahuannya terhadap ketentuan Ajudikasi. Hingga saat ini lebih dari 1.800 petak tanah yang sudah diproses dengan biaya. “Kami minta BPN bertanggungjawab karena membiarkan kesalahan ini,” kata Abdul Kamim.
Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga menggelar aksi spiritual dengan membakar kemenyan di depan pintu halaman BPN. Salah satu tokoh spiritual diminta menghadirkan jin dan makhluk halus untuk mengganggu petugas BPN yang bersembunyi di dalam kantor.
HARI TRI WASONO