Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan Tim Hukum soal Status Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Dok. Kutai Kartanegara
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Dok. Kutai Kartanegara
Iklan

TEMPO.CO, Tenggarong - Tim hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Edi Damansyah-Rendi Solihin, merespons adanya sejumlah pihak yang mempermasalahkan kliennya maju di Pilkada 2024. Edi Damansyah-Rendi Solihin merupakan calon petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gelora, dan Demokrat.

Pencalonan Edi dipermasalahkan karena yang bersangkutan pernah menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Kukar sejak April 2018 sampai Februari 2019. Kemudian Edi dilantik menjadi Bupati Kukar definitif pada periode 2019 hingga menghabiskan masa jabatannya pada 2021.

Edi menggantikan posisi Rita Widyasari yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus gratifikasi. "Di sini publik harus diberikan penjelasan yang gamblang, tentang menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan plt (pelaksana tugas)," kata tim Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, di Tenggarong, Sabtu 31 Agustus 2024.

Sebelumnya, pada pekan lalu sejumlah pihak, salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempermasalahkan pencalonan Edi. Menurut MAKI, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, eks Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.

MAKI menekankan bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai kepala daerah tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan terbaru PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 19 poin c yang berbunyi: masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Menurut Erwinsyah, terdapat kekeliruan tentang definisi penjabat sementara yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (Plt). Sehingga kekeliruan tersebut, membuat publik bingung dalam konteks pencalonan kembali Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024. "Bagi kami, penyoalan status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar," ujar Erwinsyah.

Dalam surat Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA sudah dijelaskan dalam poin 4. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa bahwa Plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penujukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditangdatanganinya keputusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak berhenti di situ saja, status pencalonan Edi Damansyah ia nilai semakin sulit dibendung dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.

Di mana Poin 2.2.2 berbunyi: Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.

"Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik, dan sekarang semua menjadi jernih," ujarnya. "Ini bukan tim kami yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas pemilu. Kami tegaskan, seperti kata Ketum Bu Megawati, kami akan tunduk dengan konstitusi."

Selain Edi-Rendi, pasangan lain yang telah mendaftar untuk mengikuti Pilkada Kukar adalah Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Duet Dendi-Alif Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, PKS, PPP, PBB, Perindo, Hanura, PSI, dan Prima.

Sedangkan calon lain di luar partai yang ikut mendaftar adalah pasangan Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Duet Awang-Zaki maju dari jalur independen.

Pilihan editor: Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Kantor DPP PKB Jelang Isu Muktamar Tandingan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

26 menit lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
CekFakta #278 Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024

Belajar dari Kencangnya Ujaran Kebencian terhadap Perempuan dan Minoritas di Pilpres 2024


KPU Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di PIlkada 2024

2 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di PIlkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.


Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

12 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

Jumlah DPT di Pilkada Kabupaten Tangerang menempati posisi terbanyak ketiga se-Indonesia.


Rano Karno Janji Perbanyak Ruang Hijau di Jakarta

18 jam lalu

Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno silaturahim ke Perguruan Silat Pusaka Djakarta di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, 20 September 2024. Rano Karno mengaku akan berjuang untuk memprioritaskan pencak silat sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bila terpilih menjadi pemimpin di Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rano Karno Janji Perbanyak Ruang Hijau di Jakarta

Rano Karno menyatakan, perluasan ruang hijau adalah salah satu cara untuk meminimalisasi dampak perubahan iklim.


Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

18 jam lalu

Eks Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pidato perpisahan kepada jajaran pegawai Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Pramono Anung telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet karena mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jakarta bersama Rano Karno. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Pramono Anung Belum Bertemu Jokowi Usai Mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Pramono Anung menyakini selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dua periode di era Jokowi, tidak ada kesalahan yang diperbuatnya.


Ridwan Kamil Sambangi Masyarakat di Warakas untuk Makan Siang Gratis

23 jam lalu

Suasana menjelang makan siang gratis bersama bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Ridwan Kamil Sambangi Masyarakat di Warakas untuk Makan Siang Gratis

Ridwan Kamil tiba pada pukul 10.37 WIB, mengenakan kaos polos bewarna hijau, dan langsung disambut oleh warga.


Ade Muchlas Syarif Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

23 jam lalu

Sesepuh Partai Amanat Nasional (PAN) Banten Ade Muchlas Syarif (kanan) berfoto bersama calon Bupati Serang Andika Hazrumy (tengah) di Serang, Kamis 19 September 2024. Dok. Pribadi
Ade Muchlas Syarif Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Sesepuh Partai Amanat Nasional (PAN) Banten, Ade Muchlas Syarif, secara tegas menyatakan dukungannya kepada bakal calon Bupati Serang, Andika Hazrumy, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024


Pramono Anung Menitikkan Air Mata saat Pamit ke Pegawai Sekretariat Kabinet

23 jam lalu

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung silaturahmi dengan Ketua Umum Forum Komunikasi Ulama Umaro KH Prof Zaenal Arifin Ghufron di Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 17 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pramono Anung berjanji untuk membangun RSUD Cakung yang sempat direncanakan pada era kepemimpinan Anies Baswedan. Hal itupun katanya merupakan keinginan dari warga Cakung dan para kiai di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Menitikkan Air Mata saat Pamit ke Pegawai Sekretariat Kabinet

Pramono Anung berpesan kepada para pegawai di Sekretariat Kabinet, untuk bisa bekerja dengan perasaan bahagia.


Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

1 hari lalu

Pasangan bakal calon di pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur kompak mendekati pondok pesantren.
Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Mulai Gencar Mendekati Pondok Pesantren

Pasangan bakal calon di pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur mulai gencar bersafari ke pondok pesantren.


Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

1 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.