TEMPO.CO, Jakarta - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari posisi Sekretaris Kabinet jika diperlukan demi mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kalau saatnya diperlukan untuk mundur bagi saya ringan-ringan saja. Mundur-mundur saja, bukan hal yang terlalu serius," ujar Pramono usai mendaftar ke KPU DKI Jakarta di Jakarta, kemarin.
Hal tersebut disebabkan oleh aturan yang mengharuskan TNI, Polri, dan ASN untuk mundur dari jabatan mereka jika ingin mengikuti Pilkada, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dia juga mengatakan siap turun ke lapangan di luar jam kantor demi maju kontestasi di Pilkada DKI. "Saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Hal yang sama juga harus dilakukan Pramono Anung saat dirinya akan melakukan kampanye.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Pramono Anung tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilgub Jakarta.
Hasan menambahkan bahwa keputusan untuk mundur atau tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet sepenuhnya tergantung pada pilihan pribadi Pramono Anung.
"Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta.
"Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.
Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, menyatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU pada hari Rabu pukul 11.00 WIB.
Olly juga menjelaskan bahwa partainya tidak akan mengadakan acara pengumuman resmi untuk pasangan Pram-Rano sebagai calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan beberapa surat keterangan bagi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).
Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
"Kemudian, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.
ANTARA
Pilihan editor: PDIP Beberkan Langkah Pramono Anung-Rano Karno Usai Resmi Daftar Pilgub Jakarta