Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Penelitian: Ambang Batas BPA Belum Aman

image-gnews
Ilustrasi dok freepik
Ilustrasi dok freepik
Iklan

INFO NASIONAL - Sebelum Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 terkait kewajiban memberi label BPA (Bisphenol-A) pada produk air minum dalam kemasan atau AMDK, sebenarnya ada penetapan ambang batas aman, yaitu 0,6 mg/kg (ppm).

Dosis tersebut diklaim tetap aman bagi tubuh, karena masih ada kemungkinan hanyut melalui saluran sekresi. Namun, berbagai penelitian menghasilkan temuan yang berbeda dari anggapan tersebut.

Ahli farmakologi dari Universitas Airlangga, Prof. Junaidi Khotib, mengatakan tetap ada kemungkinan jumlah ambang batas aman itu berubah. Sebab, jumlah BPA yang bermigrasi dari polimer polikarbonat sangat tergantung pada tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan (distribusi dan penyimpanan retail) dan paparan sinar matahari.

Sepanjang 2021 hingga 2022, telah dilakukan tiga kali pemeriksaan terhadap kondisi-kondisi tersebut dan pengaruhnya terhadap migrasi BPA. Hasil temuannya, kata Prof. Junaidi, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut turut 3,13 persen, 3,45 persen, dan 4,58 persen. 

Sementara hasil pengujian migrasi BPA sebesar 0,05-0,6 ppm dari kemasan polikarbonat juga mengalami  kenaikan berturut turut dari 28,12 persen, 49,56 persen dan 50,98 persen. 

Demikian pula, pada sarana distribusi dan peredaran menunjukkan hasil uji migrasi (>0,6 ppm) yang meningkat dari 0 persen menjadi 12,99 persen. Sedangkan untuk kadar BPA 0,05-0,6 ppm terjadi kenaikan dari 30,00 persen, 33,33 persen, hingga 41,56 persen. 

“Dengan demikian siklus penggunaan kemasan isi ulang galon polikarbonat juga mempengaruhi tingginya kadar BPA,” kata Prof. Junaidi.

Karena itu, ia menyambut gembira kemunculan Peraturan BPOM 6/2024. “Setidaknya membuka membuka ruang edukasi yang memadai pada masyarakat agar dapat memilih produk yang dapat menjamin kesehatan,” kata dia.

Menyoal ambang batas 0,6 ppm, sebenarnya ada penelitian lain yang menunjukkan dosis lebih rendah dari jumlah tersebut tetap perlu mendapat perhatian dan kewaspadaan. Kesimpulan ini tertuang dalam jurnal berjudul Low dose effects of bisphenol A: An integrated review of in vitro, laboratory animal, and epidemiology studies yang ditulis oleh Laura N. Vandenberg dan rekan-rekannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jurnal yang dipublikasikan dalam Endocrine Reviews pada 2012 ini, membahas dampak paparan dosis rendah BPA pada berbagai organisme, termasuk manusia. Penelitian ini menunjukkan bahwa BPA, bahkan dalam dosis yang sangat rendah, dapat memengaruhi sistem endokrin dan berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan reproduksi, perkembangan, metabolisme, dan risiko penyakit lainnya.

Jurnal ini meninjau lebih dari 700 studi yang meneliti efek BPA pada berbagai sistem biologis. Laura dan timnya berfokus pada penelitian yang memeriksa dosis rendah BPA yang mendekati tingkat paparan manusia dan mengevaluasi dampaknya pada kesehatan reproduksi, perkembangan, metabolisme, dan fungsi otak.

Dosis rendah yang dipakai dalam studi adalah 0.025-0.5 µg/kg berat badan per hari. Dosis ini diperoleh dari kisaran paparan BPA pada manusia yang umum dari lingkungan. Untuk diketahui, BPA telah digunakan oleh banyak industri sehingga peluruhannya di lingkungan sudah lazim terjadi.

Adapun hasil studi tersebut menunjukkan bahwa bahkan pada dosis rendah, BPA dapat menyebabkan gangguan pada sistem endokrin dan berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan. Karena itu, Laura mendorong semua pihak meninjau kembali regulasi penggunaan BPA, terutama dalam produk yang dapat menyebabkan paparan kronis pada manusia.

Bagaimana dengan dosis yang ditetapkan di Indonesia yaitu 0,6 ppm, lebih rendah dari dosis yang dipakai dalam studi yang dijalankan Laura dan tim? Untuk menghitungnya, perlu diketahui bahwa kadar 0,6 ppm adalah konsentrasi maksimum BPA yang diizinkan dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Sedangkan dosis rendah pada studi yaitu 0.025-0.5 µg per kilogram berat badan per hari. 

Untuk menghitungnya perlu dibuat contoh kasus. Misalnya berat badan seseorang 60 kilogram. Maka kadar 0,6 ppm dibagi berat badan tersebut menghasilkan 0,01 mg/kg berat badan atau sama dengan 10 µg/kg berat badan.

Dari hasil ini dapat diketahui bahwa 10 µg/kg berat badan jauh lebih tinggi dari dosis rendah yang dipakai dalam studi atau 0.025-0.5 µg per kilogram berat badan per hari. (*)


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

26 menit lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

3 jam lalu

Seorang pembeli melakukan transaksi menggunakan QRIS BRI, saat membayar egg rol milik Abinisa di Brilian Indepence Week 2024 yang diselenggarakan di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat. Dok. BRI
Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

Salah satu klaster binaan BRI lewat program Klasterku Hidupku, Klaster Telur Asin Abinisa di Desa Sujung, berhasil meningkatkan kapasitas usaha masyarakat dan memperkuat kerja sama antar pelaku usaha


Partai Gelora Dukung Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

15 jam lalu

Bakal Calon Bupati Serang dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menerima berkas B1 KWK dari Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Serang Sendi Ardianto. Senin, 9 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Gelora Dukung Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

Partai Gelora memutuskan memberikan dukungan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Pemilihan Bupati Serang 2024. Diwujudkan dengan penyerahan berkas B1 KWK (formulir persetujuan pasangan calon parpol.


DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

15 jam lalu

Pendiri PAHDI Specialty Coffee Sang Gede Agus Rico Pratama berbagi pengalaman dalam acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

IG dapat didaftarkan sebagai merek kolektif untuk memastikan pelindungan lebih lanjut bagi produk yang dihasilkan oleh kelompok atau komunitas tertentu


Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana Kota Cilegon Terus Berlanjut

16 jam lalu

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian berfoto bersama mahasiswa penerima program beasiswa full sarjana. di Kota Cilegon, Senin, 9 September 2024. Dok. Pemkot Cilegon
Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana Kota Cilegon Terus Berlanjut

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memahami keinginan masyarakat terpelajar yang ingin agar program beasiswa full sarjana tetap berlanjut di masa mendatang.


Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

17 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berdialog dengan salah satu kepala keluarga di RT 13/08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, yang merasa senang dan bersyukur menempati unit Rumah Barokah Palmerah. Rabu, 3 Juli 2024. Dok Pemprov DKI
Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

Pembangunan hunian vertikal di Johar Baru merupakan lanjutan dari KTV Palmerah. Terobosan Pj. Gubernur Heru membenahi permukiman kumuh yang belum ada di daerah lain.


Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tengah), berfoto bersama pemenang penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. TEMPO
Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.


Penggebrak Gerakan Serentak

17 jam lalu

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menerima dua penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan didampingi Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Penggebrak Gerakan Serentak

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menyabet dua penghargaan sekaligus untuk kategori Kinerja Total dan Ekonomi Daerah untuk kelompok daerah dengan fiskal sedang. Kolaborasi menjadi faktor penting suksesnya program pemerintah.


Mendesain Pemerintahan Efektif, Efisien, dan Kolaboratif

18 jam lalu

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrullah (kanan) menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Hotel The Tibrata Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Mendesain Pemerintahan Efektif, Efisien, dan Kolaboratif

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh punya cara tersendiri membangun daerah. Setiap ada masalah diselesaikan secara kolaboratif bersama organisasi perangkat daerah.


Makmur Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

18 jam lalu

Makmur Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Lantaran menjadi kabupaten di mana Ibu Kota Nusantara berada, Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun memastikan masyarakat yang berdampingan dengan IKN hidup sejahtera.