Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons PBNU dan PP Muhammadiyah Terhadap Aksi Demo Kawal Putusan MK

image-gnews
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan pekerja saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang diikuti sekitar tiga ribu pengunjuk rasa itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menolak revisi UU Pilkada 2024, dan menuntut penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan pekerja saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi yang diikuti sekitar tiga ribu pengunjuk rasa itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menolak revisi UU Pilkada 2024, dan menuntut penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serangkaian peristiwa terjadi selama aksi unjuk rasa besar bertajuk Kawal Putusan MK yang berlangsung di sekitar gedung DPR di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, serta di berbagai kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, buruh, mahasiswa, dan pelajar, turut berpartisipasi dalam demonstrasi untuk mendukung keputusan MK.

Para pengunjuk rasa menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas secara tergesa-gesa oleh Baleg DPR.

Dalam aksi tersebut, 159 pelajar ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena diduga hendak terlibat dalam demonstrasi. Komisaris Besar Nocolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa para pelajar tersebut diamankan di berbagai Polres dan Polsek.

“Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek,” ujarnya di kantor pada Kamis malam.

Sejumlah pelajar tersebut ditangkap ketika melewati sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju kegedung DPR RI.

Respons PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali mengatakan bahwa putusan MK soal UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir termasuk oleh DPR.

"Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial review, putusannya mengikat terhadap semua pihak jadi siapapun suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK. Diprotes boleh, bersuara boleh, tetapi dia tidak boleh menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," kata Savic kepada NU Online, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Sekarang justru kita melihat anggota legislatif atau anggota DPR yang harus paham tata negara itu kok justru pengen menganulir putusan MK, itu sesuatu yang buruk," kata Savic.


Pada hari yang sama dengan unjukl rasa kawal putusan MK itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, Gus Yahya mengungkapkan kesiapan mereka untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," katanya, saat memberi keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Respons PP Muhammadiyah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan tindakan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pemilihan kepala daerah.

Badan Legislasi DPR telah menyetujui dan mendorong pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan kesulitan dalam memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

“Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” ujar Mu’ti Kamis 22 Agustus 2024.

Mu'ti juga menekankan bahwa DPR, sebagai lembaga negara yang mewakili kehendak rakyat, seharusnya benar-benar memahami dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip bernegara yang mengutamakan kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik dan kekuasaan semata.

“DPR sebagai pilar Legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga Yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” kata Mu’ti.

Menurut Abdul Mu'ti, DPR seharusnya tidak bertentangan, berbeda pandangan, atau melanggar keputusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan dengan membahas RUU Pilkada 2024.

“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” ujarnya.

SUKMA KANTHI NURANI  | HAURA HAMIDAH | PRIBADI WICAKSONO 

Pilihan Editor: Saat Aksi Mahasiswa Dukung Putusan MK, Jokowi Temui B=PBNU dan Sri Mulyani di Istana, Gibran Kunjungan ke Lembang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

1 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

2 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Sama-sama Anak Pejabat, Ini Perbedaan Kasus Mario Dandy dan Kaesang Menurut KPK

KPK menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

12 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

12 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

13 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

13 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

13 jam lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

13 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?


Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

13 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR