TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan alasan DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Menurut Dasco, pembatalan itu tidak berhubungan dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.
Dasco mengatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada telah diputuskan saat DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.
“Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Saat itu, Dasco mengklaim demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR belum terlalu ramai. “Itu belum ada massa, masih sepi,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Dasco berujar batalnya paripurna menjadi alasan DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada. “Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” ujar dia.
Selain itu, Dasco juga mengklaim pembahasan RUU Pilkada tidak dilakukan secara mendadak. Dia mengatakan sudah ada proses yang dilakukan DPR sejak Januari 2024. Dia membantah DPR melakukan proses tersebut tanpa mempertimbangkan pandangan publik.
Dasco mengatakan batalnya paripurna berarti RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamil.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. “Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” ucap Dasco.
Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. Pada hari yang sama, sejumlah demonstrasi juga berlangsung untuk menolak pengesahan RUU Pilkada. Aksi massa tersebut berlangsung di beberapa titik, salah satunya di kompleks parlemen Senayan. Aksi juga berlangsung di banyak kota.
RUU Pilkada yang akan disahkan tersebut banyak menuai kritik. Sebab, rancangan beleid itu dinilai tak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah.
PIlihan Editor: KPU Konsultasikan Adaptasi Putusan MK ke DPR Senin Pekan Depan