TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR setelah ada ada aksi massa besar yang menolak revisi tersebut, Kamis 22 Agustus 2024. KPU menyatakan telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II DPR berisi kesepakatan untuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Kabar pembahasan RUU Pilkada batal setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah keterangan itu di akun media sosial X pribadinya pada 17.18 WIB. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis @bang_dasco.
Merespons kabar pembatalan itu KPU segera menggelar konferensi pers sebagai penegasan bahwa mereka segera mengadaptasi putusan MK tersebut. Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat. "Insyaallah Senin (26 Agustus 2024). Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan draf dan seterusnya," ucap dia.
Rencana konsultasi itu mepet dengan jadwal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024. Meski begitu, dia menambahkan, "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku."
Afif beralasan mengajukan konsultasi kepada DPR karena tak ingin mengulangi kesalahan saat Pilpres dan Pileg yang lalu. Saat itu KPU mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena mengadaptasi Putusan MK Nomor 90/puu-xxi/2023 yang menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai wakil presiden.
Dalam kasus terkini, putusan MK antara lain menutup peluang putra bungsu Jokowi untuk bisa maju Pilkada sebelum Jokowi lengser tahun ini. Putusannya mengatur batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Putusan MK juga menurunkan ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan yang ini memungkinkan Pilkada Jakarta bisa memiliki pasangan calon selain Ridwan Kamil-Suswono yang diusung koalisi besar KIM Plus dan satu penantangnya dari jalur independen, Dharma-Kun.
Badan Legislasi atau Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Isinya termasuk untuk menghindari dua putusan MK tersebut. Namun siasat dari pemerintah dan DPR ini mendapat kecaman luas dan mendulang aksi massa besar Kamis.
Pilihan Editor: Puluhan Makam Keramat di Palabuhanratu Disebut Palsu, Batu Disusun Serupai Kuburan Ratusan Tahun