Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Konsultasikan Adaptasi Putusan MK ke DPR Senin Pekan Depan

image-gnews
Pelaksana tugas Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan jajaran komisioner menggelar konferensi pers mengumumkan akan mengadaptasi aturan dalam putusan MK di Peraturan KPU, Kamis malam, 22 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Pelaksana tugas Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan jajaran komisioner menggelar konferensi pers mengumumkan akan mengadaptasi aturan dalam putusan MK di Peraturan KPU, Kamis malam, 22 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada di DPR setelah ada ada aksi massa besar yang menolak revisi tersebut, Kamis 22 Agustus 2024.  KPU menyatakan telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II DPR berisi kesepakatan untuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis malam. 

Kabar pembahasan RUU Pilkada batal setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah keterangan itu di akun media sosial X pribadinya  pada 17.18 WIB. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis @bang_dasco

Merespons kabar pembatalan itu KPU segera menggelar konferensi pers sebagai penegasan bahwa mereka segera mengadaptasi putusan MK tersebut. Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat. "Insyaallah Senin (26 Agustus 2024). Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan draf dan seterusnya," ucap dia.

Rencana konsultasi itu mepet dengan jadwal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024. Meski begitu, dia menambahkan, "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku."

Afif beralasan mengajukan konsultasi kepada DPR karena tak ingin mengulangi kesalahan saat Pilpres dan Pileg yang lalu. Saat itu KPU mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena mengadaptasi Putusan MK Nomor 90/puu-xxi/2023 yang menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai wakil presiden. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus terkini, putusan MK antara lain menutup peluang putra bungsu Jokowi untuk bisa maju Pilkada sebelum Jokowi lengser tahun ini. Putusannya mengatur batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Putusan MK juga menurunkan ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan yang ini memungkinkan Pilkada Jakarta bisa memiliki pasangan calon selain Ridwan Kamil-Suswono yang diusung koalisi besar KIM Plus dan satu penantangnya dari jalur independen, Dharma-Kun.  

Badan Legislasi atau Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Isinya termasuk untuk menghindari dua putusan MK tersebut. Namun siasat dari pemerintah dan DPR ini mendapat kecaman luas dan mendulang aksi massa besar Kamis.

Pilihan Editor: Puluhan Makam Keramat di Palabuhanratu Disebut Palsu, Batu Disusun Serupai Kuburan Ratusan Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

4 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

7 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

14 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Raffi Ahmad Main ke Ranah Politik, Menjadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024

15 jam lalu

Gibran, Zulhas, dan Raffi Ahmad sedang di Bandung Barat. Foto: Instagram.
Raffi Ahmad Main ke Ranah Politik, Menjadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024

Raffi Ahmad menjadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024. Selebritas ini sering main ke ranah politik, kerap bersama Gibran.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.