TEMPO.CO, Palembang - Gabungan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berasal berbagai universitas di Sumatera Selatan melayangkan empat poin tuntutan saat menggeruduk Kantor DPRD Sumsel. Mereka menjadi bagian dari aksi massa besar di berbagai daerah yang mengawal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan menolak revisi UU Pilkada oleh pemerintah dan DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Perwakilan BEM Sumsel, yakni Ketua BEM KM Universitas Sriwijaya (Unsri), Juan Aqshal, mengatakan, empat poin tuntutan itu diajukan karena putusan MK berusaha dianulir oleh Badan Legislatif di DPR RI. Pemerintah dan DPR dituding syarat kepentingan sehingga menolak putusan MK tentang ketentuan pencalonan kepala daerah tersebut dengan cara revisi UU Pilkada.
"Pertama, kami mendesak DPR dan pemerintah pusat untuk membatalkan RUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU," kata Juan Aqshal.
Kedua, kata Juan, BEM Sumsel mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ketiga, mendesak KPU segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan kedua putusan MK itu.
Terakhir, kata Juan, "BEM Sumsel mendesak DPR dan Pemerintah Pusat untuk menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada."
Di tempat yang sama, Ketua Komisi V DPRD Sumsel dari Fraksi PDIP, Susanto Ajis, mengatakan akan mengawal dan membantu mahasiswa untuk menyuarakan soal revisi UU Pilkada. "Tetap kawal hingga dibatalkan," katanya.
Pilihan Editor: Unesa Klaim 4 Hektare Lahan di IKN untuk Kampus Cabang, Rektornya Dinilai Berani